Direskrimum Polda Sumsel menggelar Konferensi Pers menghadirkan para pelaku di Ruang Press Release Gedung Presisi Polda Sumsel, Selasa (22/10/2024)/ Foto: bidhumaspoldasumsel
PALEMBANG, BIDIKNASIONAL.com – Dasar dari Laporan Polisi Nomor : LP/B/148/X/2024/Res OI/Sek PML, Tanggal 14 Oktober 2024 dengan Pelapor Rendiko, Pengungkapan Pelaku TP Curas Menggunakan Senpira, Dirreskrimum Polda Sumsel menggelar Konferensi Pers menghadirkan para pelaku Selasa 22/10/2024 Pukul 15.00 Wib di Ruang Press Release Gedung Presisi Polda Sumsel.
Unggap Kejadian pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2024 sekira pukul 21.13 WIB di TKP Toko Indomart Jl Babagan Saudagar Kecamatan Pamulutan Ogan Ilir modus tersangka melakukan pencurian dengan kekerasan menggunakan senjata api.
Tersangka :
1.JON alias Dar,Bin Ujang,40 tahun, buruh, beralamat dijalan H.Faqih Usman Kelurahan 3-4 Ulu Kecamatan SU-I Palembang merupakan residivis TP. Curas thn 2017 Vonis hukuman selama 2 tahun 8 bulan di Lapas Pakjo.(Berperan membawa dan menodongkan senpira yang disewa dari an Gunawan, serta mengambil HP korban).
2.RIZ alias RIK Bin Gusnuri, 24 tahun, pengangguran, beralamat di jalan Pipa Sungai Lais Kelurahan Jakabaring Selatan Kecamatan Rambutan Banyuasin, merupakan Residivis TP. Curas thn 2021 Vonis hukuman selama 1 tahun 4 bulan di Lapas Pangkalan Balai.
(Berperan yg memiliki ide melakukan curas, mengambil uang dan rokok).
3.JUN alias YAD Bin Hulip, 35 tahun, Petani beralamat di Desa Pematang Bungur Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir. Merupakan residivis TP Narkotika thn 2018 vonis hukuman selama 4 tahun 5 bulan di Lapas Kayu Agung dan Residivis TP Curanmor thn 2020 vonis hukuman 2 tahun 8 bulan di Lapas Pakjo).
(Berperan membawa parang mengambil uang dan rokok).
Kronologis kejadian berawal pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2024 sekitar jam 21.15 WIB pada saat pelapor bernama Rendiko bersama 2 (dua) orang saksi perempuan sedang bertugas menjaga toko Indomaret di Desa Babatan Saudagar Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir didatangi 3 (tiga) orang laki-laki yang tidak dikenal, salah satu diantaranya membawa senjata api genggam dan langsung menodongkan senjatanya ke arah pelapor sambil berkata, jangan melawan kalau kau melawan kutembak.
Kemudian dua pelaku langsung mendekati meja kasir, membuka laci dan mengambil uang tunai dan 2 (dua) buah handpone.
Sebelum meninggalkan tempat, pelaku sempat mengambil rokok berbagai merk kemudian kabur menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Jenis Honda Beat warna putih tanpa Nopol.
Atas kejadian tersebut, pihak Indomaret mengalami kerugian sekitar Rp 15.000.000,(lima belas juta rupiah) dan melapor ke kepolisian.
Pengungkapan berawal pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024, tim Punisher Unit 4 Subdit III Jatanras bersama tim Phanter Polsek Pemulutan mendapatkan informasi tentang keberadaan salah satu pelaku Curas di Indomart.
Kemudian Kasubdit III Jatanras AKBP Tri Wahyudi memerintahkan Kanit 4 Subdit III AKP Taufik Ismail dan Panit IPDA Doni Siswanti untuk mendalami dan memastikan info tersebut.
Selanjutnya tim melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku atas nama JON di dalam rumahnya di Lorong abadi Kecamatan SU-I Palembang.
Dari keterangan JON, dirinya mengaku telah melakukan curas bersama dengan 2 orang temannya. Kemudian tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap RIZ dirumahnya di perum Liverpool I di jalan Sisingamangaraja Kelurahan Sungai Kedukan Kecamatan Rambutan Kabupaten
Banyuasin serta pelaku JUN alias YAD di rumahnya di jalan Faqih Usman Kelurahan 2 Ulu Kecamatan SU-I Palembang.
Barang Bukti 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Beat warna putih tanpa Nopol yang digunakan untuk melakukan aksi.1(satu) lembar baju warna hitam merk Giordano (dipakai pelaku)1(satu) lembar jaket parasut warna hitam lis merah (dipakai pelaku)1(satu) buah topi warna putih gambar panda (dipakai pelaku).
1 (satu) buah topi warna hitam berlogo huruf B (dipakai pelaku) 2 (dua) Unit HP korban, Uang tunai sejumlah Rp 450.000,- (sisa hasil kejahatan curas)
Rekaman CCTV pada saat kejadian curas.Para pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Sumber: bidhumaspoldasumsel
Laporan: Sirlani
Editor: Budi Santoso