DPRD Mura Laksanakan Rapat Paripurna Ke IV Masa Sidang III Tahun 2024
Penyerahan dokumen rapat paripurna DPRD Mura. (Foto: Efn BN Mura)
MURUNG RAYA, BIDIKNASIONAL.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya Mengelar Rapat Paripurna ke-4 Masa Sidang III Tahun 2024 di Ruang Kantor DPRD setempat.
Adapun Rapat ini mengagendakan penyerahan materi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2025, Kamis 21-11-2024.
Ketua Sementara DPRD Murung Raya, Bebie, menjelaskan bahwa pembahasan ini merupakan amanat dari Pasal 104 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Berdasarkan aturan tersebut, kepala daerah diwajibkan menyerahkan Ranperda RAPBD beserta dokumen pendukungnya kepada DPRD paling lambat 60 hari sebelum tahun anggaran berakhir.
Penjabat (Pj) Bupati Murung Raya, Hermon, dalam kesempatan tersebut memaparkan bahwa RAPBD Tahun Anggaran 2025 disusun sesuai pedoman utama, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, serta Permendagri Nomor 15 Tahun 2024.
“RAPBD 2025 ini dirancang dengan mengutamakan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas. Kami juga memastikan bahwa setiap kebijakan dalam RAPBD ini berorientasi pada manfaat bagi masyarakat Murung Raya,” tegas Hermon.
Rapat ini menjadi bagian dari komitmen DPRD dan pemerintah daerah untuk memastikan pengelolaan anggaran yang tepat sasaran demi mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Laporan: Efn
Editor: Budi Santoso