JATIMSIDOARJO

Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan 670 Ribu Batang Rokok Ilegal di Mojokerto

Bea Cukai Sidoarjo saat memusnahkan. (Foto: ist)

SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.comBea Cukai Sidoarjo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal, dalan periode September hingga Oktober 2024, pihaknya berhasil mengamankan ratusan ribu batang rokok ilegal yang kemudian dimusnahkan di PT Hijau Alam Nusantara, Mojokerto.

Barang-barang tersebut dimusnahkan dengan metode pembakaran untuk memastikan tidak ada kemungkinan barang tersebut kembali beredar di masyarakat lagi.

Sepanjang tahun 2024, Bea Cukai Sidoarjo telah melaksanakan serangkaian penindakan terhadap barang kena cukai ilegal di wilayah pengawasannya.

BACA JUGA : TUNTUTAN MANTAN BUPATI SIDOARJO DINILAI TINGGI, PH KEBERATAN TERHADAP JPU KPK

Modus pelanggaran yang ditemukan antara lain penggunaan pita cukai bekas, pita cukai palsu, hingga penggunaan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. Selain itu, ditemukan juga kasus rokok tanpa pita cukai serta pita cukai dengan personalisasi salah.

Sebanyak 670.700 batang rokok ilegal dimusnahkan dalam kegiatan ini, dengan total nilai barang mencapai Rp 930.751.000. Tidak hanya itu, estimasi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal ini diperkirakan sebesar Rp 501.542.200.

Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan, menegaskan bahwa pemusnahan ini adalah bagian dari upaya nyata Bea Cukai dalam menegakkan hukum dan melindungi industri yang mematuhi aturan.

“Pemusnahan ini bentuk nyata komitmen kami dalam menegakkan hukum, melindungi industri yang taat aturan, dan menjaga penerimaan negara dari sektor cukai,”

“Rokok ilegal merugikan negara dan masyarakat, sehingga kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan secara tegas,” ujar Rudy, pada Jum’at (13/12/2024).

Bea cukai sidoarjo
Proses pemusnahan rokok ilegal. (Foto : ist)

Selain melindungi negara dari kerugian finansial, langkah ini juga bertujuan melindungi konsumen dari dampak negatif konsumsi barang ilegal.

BACA JUGA : KEJARI SIDOARJO TAHAN 4 TERSANGKA PERKARA DUGAAN KORUPSI RUSUNAWA DI TAMBAKSAWAH

Bea Cukai menilai bahwa barang kena cukai seperti rokok memerlukan pengawasan ketat karena karakteristiknya yang dapat memberikan dampak buruk bagi masyarakat maupun lingkungan.

Kegiatan ini juga merupakan bukti nyata peran Bea Cukai sebagai Industrial Assistance dan Community Protector.

Dengan mengendalikan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai membantu menciptakan iklim usaha yang sehat serta menjaga persaingan bisnis yang adil.

“Rokok ilegal, yang dijual dengan harga lebih murah, dapat memengaruhi harga pasar dan merugikan pelaku usaha yang taat aturan,”

“Kedepannya, kami terus berkomitmen memastikan barang ilegal tidak lagi mengganggu pasar dan merugikan negara” ungkapnya. (Ted)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button