HALMAHERA SELATANMALUKU UTARA

Kuasa Hukum Kades Kusubibi Gelar Jumpa Pers

Gelar Jumpa Pers di Om Saruma Kedai (foto: Anwar BN Halsel)

HALSEL, BIDIKNASIONAL.com – Kuasa Hukum Kepala Desa (Kades) Kusubibi, Kecamatan bacan barat, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, Melakukan Klarifikasi sebagai bentuk jawaban mengenai Dugaan Tindak Pidana penggalapan dana desa.

Dalam Jumpa Pers Kuasa Hukum Darman Sugianto SH, MH. di Dampingi keluarga Kepala Desa Kusubibi Faujia Abdul Fatah dan Wakil ketua BPD desa Kusubibi.

“Saya membaca dan menganalisa subtansi media yang meliput tentang aksi Demontrasi tersebut memang tentunya adalah dugaan tindak pidana dana desa Kusubibi tahun 2024, yang herannya bagaimana mungkin seseorang di katakan atau di diskualifikasi tindak pidana korupsi sementara tuntutan pada pelaksanaan aksi di kantor inspektorat meminta inspektorat melakukan audit, harusnya tindak pidana korupsi itu adalah kerugian Negara untuk menghitung dan menyatakan ada atau tidaknya kerugian Negara makanya harus melalui audit terlebih dahulu jadi memang sangat aneh,” Jelas Darman Sugianto SH, MH. Saat siar Pers di Om Saruma Kedai, Selasa (17/12/2024).

Pengacara kondang Halmahera Selatan ini juga mengatakan, kepala desa kusubibi adalah kepala desa definitif yang di pilih langsung oleh masyarakat kusubibi pada pemilihan sebelumnya dan di Lantik oleh bapak bupati yang bersangkutan sebagai unsur pelaksana di desa, telah melaksanakan sesuai dengan tupoksi dan kewenangannya menjaga wibawahnya, dengan adanya demonstrasi yang tidak di dasari dengan fakta tersebut maka di muat dalam berita seolah – olah di jastifikasi telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi.

“Kepala desa kusubibi adalah kepala desa definitif melaksanakan tugas sesuai tupoksi dan kewenangannya dengan adanya demonstrasi yang tidak di dasari dengan fakta seolah – oleh terjadi tindak pidana korupsi,” Katanya.

Darman Sugianto SH, MH. menegaskan, sesuai bukti petunjuk bahwa gerakan ini di tunggangi oleh oknum – oknum tertentu yang mengarah seseorang yang memiliki kepentingan, jadi pertanyaannya adalah apakah gerakan itu sesuai Fakta atau tidak atau hanya kepentingan yang ada di desa kusubibi, untuk menjawab penilaian publik yang ada di Halmahera Selatan fenomena tentang pencopotan kepala desa bahwa pemerintah daerah dalam hal ini Bupati dan Lembaga Legislatif (DPRD) harus bijak mengambil langkah, persolannya memberhentikan kepala desa tujuan sebenarnya penyelamatan uang negara atau hanya untuk target, itu yang harus di garis bawahi jangan ceroboh dan gegabah.

“Sesuai bukti petunjuk gerakan ini di tunggangi oleh oknum – oknum tertentu yang ada kepentingan di desa kusubibi, fenomena pencopotan Kepala Desa Bupati dan Legislatif harus bijak jangan ceroboh dan gegabah,” Tegasnya.

Lanjut Darman Sugianto SH, MH. Kepala desa kusubibi secara jabatan maupun pribadi sudah mengambil langkah hukum berdasarkan bukti petunjuk yang mengarah ke seseorang mendalangi gerakan ini maka kami juga akan menaikkan laporan karena merugikan Publik figur karena mencederai dengan kata di duga korupsi, ini tindak pidana bukan ungkapan yang di buktikan tapi bukti yang di ungkapkan.

“Kepala desa kusubibi sudah mengambil langkah hukum dan menaikkan laporan karena mencederai dengan kata di duga korupsi,” Lanjutnya.

Laporan : Anwar Tabasail

Editor : Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button