JATIMPASURUAN

Dewas BPJS Kesehatan Pastikan Layanan JKN di RSUD Bangil Pasuruan Berjalan Baik

PASURUAN, BIDIKNASIONAL.com – BPJS Kesehatan dan RSUD Bangil berupaya memperkuat sinergi dalam memberikan pelayanan kesehatan optimal bagi masyarakat Kabupaten Pasuruan. Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Ibnu Naser Arrohimi mengatakan bahwa pihaknya melakukan kunjungan lapangan sebagai bentuk pengawasan langsung untuk memastikan kualitas pelayanan yang diterima peserta JKN di daerah telah memenuhi standar yang ditetapkan.

“Seharian ini saya merasa sangat bangga. Rasanya, Kabupaten Pasuruan memiliki Puskesmas dan rumah sakit yang sangat bagus. Jangan ragu untuk terus membangun infrastruktur rumah sakit yang baik, karena BPJS Kesehatan siap mendukung pembiayaannya dengan baik. Sempurnakan layanan kesehatan ini sebaik-baiknya, dan insya Allah BPJS Kesehatan akan selalu mendukung di belakangnya,” katanya pada Senin (04/10).

Melalui kerja sama yang erat antara BPJS Kesehatan dan RSUD Kota Bangil, Ibnu menekankan pentingnya menjaga mutu pelayanan dan ketepatan waktu. Untuk itu perlu dilakukan evaluasi rutin setiap saat. Pihaknya juga mendorong percepatan pelaksanaan program ini agar manfaatnya segera dapat dirasakan oleh semua pihak, baik tenaga medis maupun pasien.

Kolaborasi antara BPJS Kesehatan, pemerintah daerah, dan RSUD Bangil ini diharapkan terus berlanjut, sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat dalam peningkatan pelayanan kesehatan di Kabupaten Pasuruan.

Sementara itu, Asisten 1 Pemerintah Kabupaten Pasuruan, Diano Vela Fery menyampaikan bahwa Kabupaten Pasuruan telah mencapai Universal Health Coverage (UHC) dengan cakupan sekitar 99,61% dari total penduduk 1.634.022 jiwa, yang menandakan bahwa hampir seluruh warga telah terlindungi oleh JKN. RSUD Bangil, sebagai rumah sakit rujukan di daerah tersebut, telah terakreditasi paripurna sejak tahun 2022 dan terus meningkatkan kualitas pelayanannya, termasuk menambah layanan spesialistik untuk memudahkan masyarakat setempat mengakses perawatan medis tanpa harus pergi ke luar kota.

“Kami ingin memastikan bahwa peserta JKN mendapatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas, tepat waktu, dan sesuai standar yang telah ditetapkan. Sinergi antara BPJS Kesehatan, pemerintah daerah, dan RSUD Bangil sangat penting untuk keberhasilan Program JKN di Kabupaten Pasuruan,” ujar Diano.

Hal tersebut ditanggapi oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pasuruan, Dina Diana Permata bahwa pihaknya secara konsisten bekerja sama dengan rumah sakit dalam menjaga mutu pelayanan dan pengawasan, termasuk melalui audit medik dan audit klinis rutin.

“Kami selalu memastikan bahwa setiap indikasi ketidaksesuaian dalam pelayanan segera ditangani dengan cepat dan tepat. Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan standar yang ditetapkan, kami tidak akan membiarkan masalah tersebut berlarut-larut. Evaluasi langsung dilakukan untuk memastikan pelayanan kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Dina.

Pihak BPJS Kesehatan turut mempertanyakan progres implementasi digitalisasi rekam medis di RSUD Kota Bangil. Hal ini menjadi perhatian penting dalam rangka peningkatan kualitas layanan kesehatan dan efisiensi operasional rumah sakit. Dengan digitalisasi, diharapkan pengelolaan data pasien dapat lebih cepat, akurat, dan terintegrasi, sehingga mendukung pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

“Digitalisasi rekam medis adalah langkah penting yang sangat erat kaitannya dengan pengajuan klaim dan kualitas pelayanan di rumah sakit. Saya harap, proses digitalisasi sudah berjalan dengan lancar di RSUD Bangil baik pada layanan rawat jalan maupun layanan rawat inap dan tidak mengalami kendala,” ujar Dina.

Ia menambahkan, BPJS Kesehatan juga telah berupaya meningkatkan mutu layanan Program JKN melalui berbagai inovasi dan digitalisasi. Misalnya, menerapkan kebijakan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas peserta JKN untuk berobat di fasilitas kesehatan, memastikan peserta JKN tidak dikenakan iur biaya saat mengakses layanan kesehatan sepanjang yang bersangkutan sudah mengikuti prosedur, dan memastikan peserta JKN tidak perlu menyerahkan fotokopi kartu JKN/KTP/KK dan berkas lainnya saat mengakses layanan BPJS Kesehatan.

Laporan: rn/da/red

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button