Keadaan Meja dan Kursi Sekolah Yang Rusak (Foto: Heru BN Grobogan)
Keadaan Siswa SMPN 1 Grobogan Saat Proses Belajar Mengajar Karena Terkendala Meja Kursi Yang Rusak Setelah Ada Pembangunan Rehab Sekolah (Foto: Heru BN Grobogan)
GROBOGAN, BIDIKNASIONAL.com – Menanggapi adanya pemberitaan disebuah media online tentang adanya dugaan pungutan liar (pungli) dengan dalih sumbangan di SMPN 1 Grobogan, dari pihak sekolah membantah keras adanya tudingan tersebut.
Adapun disebutkan dalam pemberitaan tersebut, bahwa besaran sumbangan ditetapkan oleh Ketua Komite Sekolah dengan besaran Rp. 400 ribu kepada wali murid untuk pengadaan infrastruktur sekolah meja dan kursi.
Ketua Komite SMPN 1 Grobogan, Samsul, Selasa (14/1/2025) mengatakan bahwa sesuai kesepakatan bersama dalam rapat pleno pada 3 Desember 2024 telah memutuskan wali murid bersedia menyumbang pengadaan meja kursi siswa dengan dibuktikan surat pernyataan dari wali murid tanpa menyebutkan nominal besaran sumbangan, mengenai penununjukan mebel diserahkan oleh perwakilan wali murid.
Lebih lanjut, ia juga membeberkan, saat itu usai rapat pleno beberapa perwakilan wali murid kembali berkumpul guna membahas harga sembari menemukan pengusaha mebel mana yang akan ditemui untuk mencari harga yang terjangkau dengan mendapatkan kualitas mebel yang baik.
Kemudian, pada tanggal 5 Desember 2024 wali murid mendapati beberapa pengusaha mebel yang memberikan sampel meja kursi dan harga terjangkau dengan kualitas yang baik. Dari sinilah terjadi kesepakatan kerja sama, lantas, munculah surat edaran yang ditandatangani oleh Ketua Komite atas usulan dari perwakilan orang tua siswa dengan tujuan mempercepat pengadaan meja kursi siswa.
“itu merupakan sumbangan sukarela bukan pungli, sebab wali murid tidak wajib memberi sumbangan. Selain itu, komite memastikan uang yang dibayarkan tanpa dipatok dan tidak ada paksaan,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, wali murid justru mendukung proses belajar mengajar siswa dengan adanya meja dan kursi yang ergonomis sehingga dapat membantu siswa menerima pelajaran dengan baik. Berhubung sebelumnya banyak meja kursi yang telah rusak karena adanya proyek pembangunan rehab sekolah.
“Justru, wali murid mendukung. Pasalnya, sifatnya urgent atau mendesak, banyak dari meja dan kursi rusak lantaran harus dikeluarkan dari ruangan kelas setelah adanya proyek pembangunan rehab gedung kelas sekolah di SMPN 1 Grobogan,” ujar samsul.
Sementara itu, hal senada diungkapkan Kepala Sekolah SMPN 1 Grobogan, Tri Mulyanto, pihaknya menbantah keras tudingan pemberitaan tersebut. Bawasanya sejak awal sudah sesuai dengan apa yang disampaikan. Dari hasil rapat bersama komite sekolah serta para wali murid mengenai adanya upaya mewujudkan kebutuhan sekolah dengan menyediakan kursi dan meja yang lebih layak kepada siwa mengingat meja kursi mengalami kerusakan selepas adanya proyek pembangunan gedung sekolah. Adapun, sumbangan itu sifatnya tidak wajib dan tanpa adanya paksaan.
Menurutnya, hal itu juga tidak menyalahi aturan karena merupakan program dari komite sekolah. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur batas-batas penggalangan dana yang boleh dilakukan Komite Sekolah. Apalagi, penggalangan dana tersebut ditujukan untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan azas gotong-royong. Dalam Permendikbud tersebut, Komite Sekolah diperbolehkan melakukan penggalangan dana berupa Sumbangan Pendidikan, Bantuan Pendidikan, dan bukan Pungutan.
“Kami bersama komite sekolah sudah menjalankan tugas sesuai dengan mekanisme yang benar. Dari awal sudah disepakati bersama wali murid untuk meberikan siswa didik kami meja kursi yang layak. Bahkan, dalam lampiran surat disebutkan sumbangan bersifat sukarela dan tidak mengikat tanpa ada batas waktu, justru bagi keluarga yang kurang mampu atau penerima bantuan dari pemerintah seperti PIP, PKH, Bansos dan lain-lain tidak dipaksa untuk menyumbang, namun jika berkenaan menyumbang kami persilahkan, dan bagi yang meminta keringanan bisa langsung menghubungi sekolah,” tegas Tri Mulyanto Kepala Sekolah SMPN 1 Grobogan.
Terpisah, perwakilan wali murid Ahmad Rifai menyampaikan, bahwa pada rapat pleno itu wali murid yang hadir hampir semuanya menyetujui untuk memberikan meja kursi yang lebih layak. Bahkan pihak sekolah meyerahkan kepada wali murid untuk mencari sendiri rekanan mebel dengan kualitas baik serta dengan harga yang terjangkau.
“Jadi kalau pihak sekolah dituding melalukan pungli itu salah mas, karena sejak awal kami sebagai wali murid sudah menyetujuinya dak tidak keberatan, toh sumbangan itu sifatnya sukarela tidak dipaksa oleh pihak komite maupun pihak sekolah. malahan ada himbauan yang disampaikan pada waktu rapat pleno itu, bagi wali murid yang kurang mampu tidak diharuskan ataupun dipaksa untuk memberikan sumbangan mebel, ” ucapnya dengan tegas.
Laporan: Heru Budianto
Editor: Budi Santoso