JATIMSIDOARJO

Lahan Tambak Seluas 2,7 Hektare Dieksekusi PN Sidoarjo

Kepala Panitera PN Sidoarjo Rudy Hartono. (Foto: Teddy Syah/Bidiknasional.com)

SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo melaksanakan eksekusi atas lahan tambak di Desa Segoro Tambak, Sidoarjo, kemarin (21/1). Eksekusi dilakukan setelah putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 432 PK/PDT/2024 berkekuatan hukum tetap.

Kepala Panitera PN Sidoarjo Rudy Hartono mengatakan, pelaksanaan eksekusi ini didasarkan pada putusan PK yang sudah inkracht dan bersifat menghukum. “Eksekusi dilakukan sesuai dengan penetapan dan amar putusan,” jelasnya.

Rudi mengatakan bahwa perkara ini melibatkan PT Sunindo Primaland sebagai pemohon melawan Hindun Solikhan dan kawan-kawan sebagai termohon. Setelah melalui tahapan hukum hingga tingkat PK, MA menyatakan bahwa lahan yang disengketakan sah dimiliki oleh PT Sunindo Primaland.

Rudy memastikan titik eksekusi sudah sesuai dengan amar putusan. Lokasi berada di Desa Segoro Tambak, bukan Desa Tambak Sawah, Kecamatan Waru, seperti yang sebelumnya dipersoalkan pihak termohon. “Kami sudah melakukan koordinasi dan verifikasi. Lokasi eksekusi memang benar berada di Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati,” tegasnya.

Eksekusi ini berlangsung dengan diiringi adanya massa dari termohon yang menganggap tambak atau area yang di eksekusi PN Sidoarjo bukan masuk Desa Segoro Tambak, tetapi ke Desa Tambak Sawah, Kecamatan Waru.

Lahan yang sebelumnya adalah milik termohon kini resmi diserahkan kepada PT Sunindo Primaland sebagai pemilik yang sah. Luas lahan yang dieksekusi sekitar 27.803 meter persegi.

Dengan berakhirnya eksekusi ini, PN Sidoarjo berharap semua pihak mematuhi hukum yang berlaku. “Tidak ada kesalahan objek. Eksekusi dilakukan sesuai dengan putusan dan titik lokasi yang ditetapkan,” ungkapnya.

Kasus ini bermula dari sengketa kepemilikan tanah antara PT Sunindo Primaland dan pihak termohon. Proses hukum yang panjang akhirnya berujung pada penetapan eksekusi lahan tambak.

“Tanah sudah beralih kepemilikan,”

“Jika pihak lain ingin memasuki harus izin terhadap pemilik yang baru,” lanjutnya.

“Apabila tidak izin, akan masuk ke ranah pidana” ujarnya.

Sementara itu, pihak termohon Mohamad Sa’i mengatakan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum kembali karena menganggap ada kesalahan.

“Tentunya akan ada, karena kami menganggap ini masuk Desa Tambak Sawah dan bukan bagian dari milik perusahaan tersebut,” katanya. (Ted)

——– Tonton Cuplikan Videonya ——–

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button