Shinta Fardiana Pratiwi (Foto: ist)
SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Indonesia telah memberikan banyak manfaat dan kemudahan akses layanan kesehatan bagi masyarakat. Program yang dikelola oleh BPJS Kesehatan ini juga berperan penting dalam memastikan kesetaraan pelayanan, mengingat setiap warga negara Indonesia memiliki hak yang sama untuk mendapatkan layanan kesehatan. Manfaat tersebut dirasakan langsung oleh Shinta Fardiana Pratiwi (28), warga Kecamatan Karangpilang, Kota Surabaya, ketika ia harus berjuang mendampingi pengobatan suaminya yang menderita infeksi paru-paru.
“Pada Juli 2024, suami saya mengalami batuk kering yang tak kunjung reda, ia mulai merasakan mual dan sesak di dada. Awalnya, saya menduga suami terkena TBC, saya segera membawanya ke IGD Rumah Sakit Royal Surabaya. Setelah mendapat penanganan awal, dokter melakukan sejumlah pemeriksaan laboratorium, termasuk rontgen thorax untuk observasi lebih lanjut,” ujar Shinta di Surabaya, Jumat (24/01).
Infeksi paru-paru merupakan salah satu masalah kesehatan serius yang dapat memengaruhi kualitas hidup seseorang. Salah satu faktor penyebab infeksi paru-paru yang kerap diabaikan adalah paparan sebagai perokok pasif, yaitu seseorang yang tidak merokok tetapi terpapar asap rokok dari orang lain yang merokok. Paparan asap rokok ini dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan, termasuk infeksi paru-paru, karena dapat melemahkan sistem kekebalan tubuh dan membuat saluran pernapasan lebih rentan terhadap infeksi.
“Suami saya bukan perokok aktif, tetapi ia berada di lingkungan yang banyak perokok, sehingga setiap harinya terpapar asap rokok secara tidak langsung. Ini adalah pengalaman buruk pertama yang memengaruhi kesehatan suami saya. Menjadi perokok pasif ternyata memiliki dampak yang lebih serius, tetapi hal ini sering kali diabaikan oleh banyak orang,” ucap Shinta.
Shinta menjelaskan bahwa suaminya harus menjalani perawatan inap di rumah sakit selama hampir satu minggu. Suaminya tidak pernah menyangka bahwa kebiasaan terpapar asap rokok secara tidak langsung akan memaksanya menjalani perawatan yang cukup lama, sehingga mengganggu aktivitas sehari-harinya.
“Alhamdulillah, ketika suami saya sakit, ia sudah terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) kelas satu, yang iurannya ditanggung oleh perusahaan tempat suami saya bekerja melalui pemotongan gaji bulanan. Selama masa perawatan inap, seluruh tim medis sangat suportif dan meyakinkan kami bahwa suami saya dapat pulih sepenuhnya, asalkan rutin mengonsumsi obat yang dianjurkan oleh pihak rumah sakit,” cerita Shinta.
Shinta menyampaikan bahwa pelayanan yang diterima suaminya di fasilitas kesehatan sangat baik. Ia mengaku tidak dikenakan biaya tambahan selama menjalani pengobatan, mulai dari pemeriksaan hingga kontrol pascapemulihan, sampai kondisi suaminya membaik.
“Menurut saya, saat ini masyarakat wajib terdaftar sebagai peserta JKN, karena penyakit bisa datang kapan saja dan menyerang siapa saja. Tidak ada ruginya bagi masyarakat untuk memiliki asuransi kesehatan sedini mungkin sebagai bentuk proteksi diri. Kesehatan adalah investasi yang sangat berharga, dan Program JKN memberikan akses penting terhadap perawatan kesehatan bagi semua lapisan masyarakat,” tegasnya.
Selain itu, suaminya juga berpesan untuk menghindari paparan asap rokok dari perokok aktif, terutama bagi ayah yang memiliki bayi. Beberapa masalah kesehatan yang dapat dialami anak akibat paparan asap rokok antara lain iritasi mata, infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), asma, bronkitis, alergi, meningitis, hingga sindrom kematian bayi mendadak.
“Saya berharap agar Program JKN terus memberikan manfaat dan selalu berupaya memberikan pelayanan yang terbaik kepada pesertanya. Akses layanan kesehatan semakin mudah dan serba praktis jadi kesehatan masyarakat dapat lebih terjamin,” pungkasnya.
Laporan: rn/md/red
Editor: Budi Santoso