Korupsi Dana Jasmas Pemkot Surabaya, Kejari Perak Kantongi Audit BPK


SURABAYA, JATIM, BN – Kabar gembira diterima Penyidik Pidana Khusus Pidsus (Pidsus) Kejari Tanjung Perak. Penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya Tahun 2016 yang tadinya sempat mandeg akhirnya mulai ada titik terang.
“Hasil audit BPK sudah kami terima,” kata Kajari Tanjung Perak, Rachmat Supriady, Rabu (31/10).
Pasca keluarnya hasil audit BPK, Kejari Tanjung Perak kembali melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah dalam bentuk Jasmas yang menggunakan dana dari APBD Pemkot Surabaya Tahun 2016.
Penyidikan itu akan memanggil pihak swasta yang diduga sebagai pengatur proyek Jasmas yang digunakan untuk pengadaan terop, kursi, meja dan sound system. “Besok kami akan periksa pihak swasta,” janji Rachmat.
Diberitakan sebelumnya, Penanganan kasus korupsi Jasmas ini ditingkatkan ke penyidikkan berdasarkan surat perintah yang telah ditanda tangani Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, SH MH, dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018 tertanggal 8 Februari 2018 lalu.
Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi, meja dan sound system.
Sejumlah orang pun telah diperiksa oleh penyidik, termasuk Anggota DPRD dan beberapa Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya. (red)



