
SUBANG, BIDIKNASIONAL.com – Atas nama Bupati Subang, Camat Pusakanagara, Drs. Rahmat Hidayat, M.Si, resmi melantik Ibnu Al Mahdi sebagai Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Patimban. Acara pelantikan berlangsung di Aula Kecamatan Pusakanagara pada Senin (17/02/2025) sore.
Pelantikan ini didasarkan pada Surat Keputusan Bupati Subang Nomor: 400.10.2.2/KEP.117-DPMD/2025 tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa Dadan Supartika, S.E. dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Antar Waktu Desa Patimban Kecamatan Pusakanagara.
Dalam sambutannya, Camat Pusakanagara, Drs. Rahmat Hidayat, M.Si, menyampaikan bahwa pelantikan Kepala Desa Antar Waktu merupakan proses yang wajar dalam sistem pemerintahan desa. Pilkades Antar Waktu dilakukan apabila kepala desa sebelumnya diberhentikan dengan sisa masa jabatan lebih dari satu tahun.
“Kepala Desa memiliki peran penting sebagai pengambil keputusan dan penanggung jawab dalam setiap kebijakan pemerintah desa. Dengan adanya pelantikan ini, Kepala Desa yang baru memiliki legitimasi hukum untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Camat Pusakanagara.
Ia juga menekankan bahwa jabatan Kepala Desa adalah amanah dan kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat melalui proses pemilihan. Oleh karena itu, Kepala Desa terpilih harus menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan penuh integritas serta dedikasi.

Sementara itu, Kepala Desa PAW Desa Patimban, Ibnu Al Mahdi, yang akrab disapa Kang Inu Al Mahdi, dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Desa Patimban atas dukungan dan kepercayaan yang diberikan kepadanya.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh warga Desa Patimban yang telah memberikan dukungan dan kepercayaan kepada saya sebagai Kepala Desa yang baru. Saya berkomitmen untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab ini dengan sebaik-baiknya demi kesejahteraan masyarakat Desa Patimban,” ujar Kang Inu Al Mahdi.
Acara pelantikan ini turut dihadiri oleh berbagai unsur pemerintahan dan keamanan, antara lain Kapolsek Pusakanagara Kompol Dr. R. Jusdijachlan, S.H, M.M, CHRA, Danramil 0511/Pusakanagara Kapten Arm. M. Saprudin, Kepala KSOP Patimban, Forkopimcam Kecamatan Pusakanagara, Sekcam Pusakanagara, para Kasi Kecamatan Pusakanagara, Sekretaris Desa Patimban, BPD, perangkat desa, serta tamu undangan lainnya.
Dengan dilantiknya Kepala Desa Pengganti Antar Waktu ini, diharapkan Desa Patimban dapat terus berkembang dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakatnya.
Laporan: M.Tohir/Kandiawan
Editor: Budi Santoso


