
CIAMIS, BIDIKNASIONAL.com – UPTD Puskesmas Kertahayu masih menempati lahan milik PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) dan harus membayar sewa setiap tahun selama 12 juta per tahun. Kondisi ini dinilai ironis mengingat fasilitas kesehatan seharusnya berdiri di atas lahan yang jelas status hukumnya dan tidak membebani anggaran daerah secara berkelanjutan.
Dalam setiap Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat kecamatan, persoalan keberadaan Puskesmas Kertahayu selalu menjadi pembahasan utama. Namun, hingga kini, Pemerintah Kabupaten Ciamis belum memberikan solusi konkret terkait pembangunan Puskesmas di lokasi yang lebih strategis dan permanen.
Dari aspek hukum, penggunaan lahan milik PT KAI oleh instansi pemerintah harus memiliki dasar perjanjian yang jelas. Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyediaan sarana kesehatan merupakan tanggung jawab pemerintah daerah. Selain itu, dalam PP No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, disebutkan bahwa pemerintah daerah seharusnya dapat mengalokasikan aset atau mencari solusi kepemilikan tanah agar fasilitas publik tidak terus bergantung pada pihak lain.
Ketua DPRD Kabupaten Ciamis diharapkan turun tangan dalam mencari jalan keluar agar Puskesmas Kertahayu dapat memiliki bangunan di lahan milik pemerintah sendiri. Dengan demikian, pelayanan kesehatan kepada masyarakat bisa lebih optimal tanpa terbebani anggaran sewa tahunan yang seharusnya bisa dialokasikan untuk peningkatan fasilitas kesehatan.
Masyarakat pun berharap agar Pemda segera mengambil tindakan nyata agar persoalan ini tidak terus berlarut-larut. Jika tidak segera diselesaikan, dikhawatirkan perjanjian sewa dengan PT KAI bisa berakhir tanpa solusi, yang berpotensi mengganggu pelayanan kesehatan di wilayah tersebut.
Laporan: Asep Sujana
Editor: Budi Santoso


