
Kantor Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Jombang (Foto: ist)
JOMBANG, BIDIKNASIONAL.com – Modus penyelewengan anggaran di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diduga sering kali terjadi. Seperti penggelembungan anggaran, kegiatan fiktif dan tidak sesuai volume kegiatan. Seperti disalah satu OPD yakni Disporapar (Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata) Jombang. Terkait beberapa anggaran tahun 2025, ketika dikonfirmasi Bidik Nasional (BN) Kepala Dinas Bambang Nurwijanto menghindar meninggalkan kantor nya.
“Sayang Kepala Disporapar Jombang kurang paham dengan Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Padahal UU KIP di Indonesia diatur menurut Undang- Undang No.14 Tahun 2008 tentang UU. KIP. Sedangkan untuk Undang – Undang ini sudah jelas menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi dan mengatur kewajiban Badan Publik untuk menyediakan informasi publik,” kata Totok Ketua MIO Jombang.
Selain itu, lanjutnya, setiap informasi publik pada dasarnya bersifat terbuka dan dapat di akses oleh publik. Sedangkan Badan Publik memiliki PPID untuk mengelola dan menyebar luaskan informasi publik. KIP merupakan alat ukur keterbukaan informasi publik di setiap Badan Publik.
“Jika OPD tidak terbuka memberikan Informasi Publik , berarti diduga kuat ada yang di sembunyikan/ penyelewengan terkait anggaran kegiatannya,” jelas tokoh Jombang ini.
Laporan: tim
Editor: Budi Santoso



