
Persidangan di PN tipikor Surabaya. (Foto: Ist)
SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Sidang perdana perkara dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) milik Pemerintah Kabupaten Sidoarjo digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (21/5/2025).
Agenda sidang tersebut adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo, I Putu Kisnu Gupta.
Dalam perkara ini, empat orang terdakwa didakwa telah menyalahgunakan pengelolaan keuangan Rusunawa di Desa Tambaksawah, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.
Keempat terdakwa tersebut adalah Imam Fauzi, Sentot Subagyo, Dr. Bambang Soemarsono dan Muhammad Roziqin. Mereka merupakan pengelola Rusunawa pada periode 2008 hingga 2022.
Penuntut umum menyebutkan bahwa para terdakwa menggunakan uang hasil pungutan Rusunawa tidak sesuai peruntukannya dan dugaannya dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
Akibatnya, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo kehilangan potensi pendapatan daerah dan negara mengalami kerugian sebesar Rp9,75 miliar.
“Berdasarkan Laporan Hasil Audit dari Inspektorat Kabupaten Sidoarjo, total kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp9.751.244.222,20,” ujar I Putu Kisnu, saat membacakan surat dakwaan.
Baca Juga : Sidang PT ISS vs Dishub Sidoarjo, Saksi Beberkan Dugaan Wanprestasi dan Mogok Setor Jukir

Selain menyoroti tindakan para terdakwa, dalam dakwaan juga mengungkap fakta mengenai lemahnya pengawasan dari Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Sidoarjo selama kurun waktu tersebut.
Empat nama mantan kepala dinas disebut turut bertanggung jawab secara administratif karena tidak menjalankan fungsi sebagai pengguna barang daerah. Mereka adalah Ir. Sulaksono (periode 2008–2011 dan 2018–2021), Dwidjo Prawito, (2012–2014), Ir. Agoes Boedi Tjahjono, (2015–2017), serta Dr. Heri Soesanto, (Plt. 2022).
“Para kepala dinas sebagai pengguna barang tidak melaksanakan tugasnya secara benar dalam mengelola aset milik daerah,” ucap Putu Kisnu dalam persidangan.
Dikonfirmasi secara terpisah oleh rekan media, Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah, melalui Kasi Pidsus John Franky Yanafia Ariandi, menyatakan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada pengelola saja.
“Kami akan menuntaskan perkara ini secara profesional. Bila ada cukup bukti, tidak tertutup kemungkinan akan muncul tersangka baru,” ungkap John Franky.
Laporan : Teddy Syah Roni



