JATIMSIDOARJO

Pendapat 2 Ahli Pidana, Perkara Perdagangan Ginjal Pasutri Asal Sidoarjo

• Persidangan di PN Sidoarjo

Saksi ahli Bastian Nugroho, akademisi dari Universitas Merdeka (Unmer) Surabaya. (Foto: Teddy Syah/Bidiknasional.com)

SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana perdagangan organ ginjal ke India, Kamis (19/6/2025). Dalam kasus ini, pasangan suami istri asal Sidoarjo didudukkan sebagai terdakwa.

Sidang yang berlangsung terbuka untuk umum itu menghadirkan dua saksi ahli dari bidang hukum pidana. Mereka memberikan keterangan guna memperjelas aspek yuridis dalam perkara yang menjerat kedua terdakwa.

Saksi ahli pertama yang dihadirkan oleh tim penasihat hukum terdakwa adalah Bastian Nugroho, seorang akademisi dari Universitas Merdeka (Unmer) Surabaya.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Bastian menyatakan bahwa transaksi jual beli organ tubuh manusia harus dilihat dari aspek hukum yang berlaku di Indonesia. Menurutnya, jika dilakukan di luar ketentuan hukum, maka dapat dikategorikan sebagai perdagangan ilegal.

“Berbicara mengenai transaksi, maka itu berbicara mengenai perdagangan. Dan setiap perdagangan harus dilihat apakah melanggar hukum atau tidak,” ujar Bastian.

Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) telah secara eksplisit melarang segala bentuk eksploitasi manusia, termasuk dalam konteks jual beli organ tubuh.

Bastian juga menyoroti aspek kesepakatan dalam transaksi organ tubuh. Menurutnya, apabila ada persetujuan antara penjual dan pembeli, maka keduanya bisa dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Eksploitasi itu adalah bagian dari perdagangan. Jika ada kesepakatan, maka penjual dan pembeli dapat juga dikenai sanksi pidana,” terangnya.

Lebih lanjut, ia menyebutkan ketentuan Pasal 18 dalam Undang-Undang TPPO yang memberikan pengecualian apabila korban terbukti mengalami pemaksaan. Namun, ia mengingatkan bahwa pasal tersebut tidak bisa digunakan tanpa pembuktian yang memadai.

“Harus ada bukti eksplisit bahwa korban dipaksa. Kalau tidak ada unsur pemaksaan, maka pasal pengecualian tidak bisa diterapkan,” tambahnya.

Baca Juga : Kecoh Ribuan Massa, PN Sidoarjo Berhasil Eksekusi Lahan 9,8 Hektare di Tambakoso Waru

Pidana Sidoarjo
Saksi ahli lainnya, Yusron Marzuki, akademisi dari Universitas Narotama Surabaya. (Foto: Teddy/BN.com)

Selain itu, Bastian juga menyampaikan bahwa pihak yang memodali transaksi atau memfasilitasi proses jual beli ginjal juga dapat dikenai pidana. Hal itu merujuk pada Pasal 55 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.

“Pemodal yang membantu kelancaran jual beli ginjal bisa juga dikenai sanksi berdasarkan Pasal 55 KUHP,” tegasnya.

Sementara itu, dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), turut dihadirkan saksi ahli lainnya, yakni Yusron Marzuki, akademisi dari Universitas Narotama Surabaya. Ia memberikan pandangan hukum dari sisi struktur delik dalam UU TPPO.

Menurut Yusron, dalam konteks delik TPPO, cukup dengan adanya tujuan dan maksud (mens rea), maka unsur perbuatan pidananya telah terpenuhi, bahkan sebelum tindakan benar-benar terjadi.

“Delik dalam TPPO bisa bersifat formil dan culva. Kalau formil ada unsur kesengajaan, sedangkan culva bisa karena kelalaian. Dalam kasus ini, unsur kesengajaan sudah tampak,” terang Yusron.

Ia juga menegaskan bahwa meski perbuatan terhenti, selama bukan karena kehendak pelaku sendiri, maka tetap bisa dikategorikan sebagai percobaan tindak pidana perdagangan orang.

“Jika niat sudah ada, dan perbuatan dihentikan oleh pihak lain, bukan kehendak sendiri, maka masih bisa masuk dalam kategori percobaan TPPO,” paparnya.

Yusron menambahkan, kasus ini tidak masuk dalam ranah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), karena UU TPPO bersifat lex specialis, atau aturan khusus yang mengesampingkan aturan umum.

“UU TPPO adalah lex specialis, jadi tidak menggunakan pendekatan KUHP, tapi langsung pada ketentuan khusus dalam undang-undang tersebut,” ungkapnya.

Ia menyimpulkan bahwa dalam perkara perdagangan organ tubuh, kedua belah pihak—baik penjual maupun pembeli, dapat dikenai sanksi pidana jika terbukti memenuhi unsur-unsur delik TPPO.

Dalam perkara ini, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 432 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Sidang akan dilanjutkan kembali pada Selasa (24/6/2025) mendatang, dengan agenda pemeriksaan terhadap para terdakwa.

Laporan : Teddy Syah Roni

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button