
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo, Munaqib (Baju Biru) saat mengikuti pertemuan bersama rumah sakit mitra pada Kamis (28/06) di ruang rapat lt.3 BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo/ Foto: ist
SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo perkuat sinergi untuk pemberian informasi terkait denda layanan melalui petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) rumah sakit. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo, Munaqib mengatakan bahwa peran petugas PIPP di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan ini sangat penting sekali, terlebih untuk memberikan informasi terkait dengan denda layanan saat peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tersebut dirawat di rumah sakit.
“Peran petugas PIPP ini sangat penting sekali ya, apalagi harus siap sedia dalam melayani peserta yang mebutuhkan informasi maupun pengaduan layanan di rumah sakit. Saat ini hal yang harus dipahami oleh peserta adalah terkait dengan denda layanan, masih banyak masyarakat yang belum paham terkait denda layanan ini,” ujar Munaqib saat mengikuti pertemuan bersama rumah sakit mitra pada Kamis (28/06) di ruang rapat lt.3 BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo.
Munaqib menjelaskan bahwa denda layanan ini dapat muncul bilamana peserta yang sedang rawat inap di rumah sakit memiliki tunggakan iuran dan baru dibayarkan saat peserta tersebut masuk rumah sakit. Sehingga ia berpesan kepada seluruh peserta JKN agar dapat membayar iuran secara rutin setiap bulannya sebelum tanggal 10. Terkait munculnya denda layanan ini, dimana hitungan denda layanan ini terdiri dari 5 persen dikali paket Indonesian Case-Based Groups (INA-CBGs) dan dikalikan jumlah bulan tertunggakanya.
“Jangan lupa untuk membayar iuran tepat waktu ya. Peserta juga bisa membayar iurannya melalui sistem autodebit agar lebih tenang dan mudah. Yang terpenting adalah saldo di rekeningnya cukup ya, karena akan ditarik secara otomatis melalui sistem bank sesuai dengan jumlah tagihannya,” jelasnya.
Untuk peserta yang membutuhkan informasi bisa menghungi petugas PIPP rumah sakit dan petugas BPJS Satu. Nomor kontak petugas tersebut sudah tersedia di setiap sudah rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan dapat kami pastikan bahwa responnya akan cepat.
“Jangan khawatir, petugas kami akan membantu peserta bilamana ada kendala dalam mendapatkan informasi terkait JKN saat di rumah sakit. Peserta juga dapat menyampaikan informasi maupun keluhan melalui aplikasi Mobile JKN. Nantinya peserta bisa memilih menu pengaduan layanan JKN di Aplikasi tersebut. Selain fitur pengaduan layanan JKN, peserta juga dapat melihat status pembayarannya di aplikasi Mobile JKN. Sangat memudahkan dan ini akan menjadi solusi peserta JKN,” terangnya.
Diwaktu yang sama, Petugas PIPP Rumah Sakit Umum (RSU) HM Mawardi, Rifky Hardiansyah bercerita bahwa dirinya sudah banyak membantu peserta JKN yang membutuhkan informasi di rumah sakit tempat ia bekerja. Menurutnya, ada beberapa informasi yang sering ia dapatkan oleh peserta JKN diantaranya adalah terkait dengan denda layanan. Ia juga tidak pernah bosan untuk mengingatkan kepada peserta agar dapat membayar iuran tepat waktu setiap bulannya agar terhindar dari denda layanan.
“Denda layanan ini berawal dari peserta yang memiliki tunggakan iuran yang mana baru dibayarkan saat peserta tersebut masuk rumah sakit. Saya sering ingatkan kepada peserta untuk dapat membayar iuran rutin setiap bulannya sebelum tanggal 10 agar terhindar dari denda layanan,” bebernya.
Rifky mengatakan bahwa dirinya bangga menjadi bagian program JKN dImana dirinya berperan secara aktif dalam memberikan informasi dan pengaduan dari peserta. Ia juga akan merespon penganduan peserta melalui ponselnya di kesempatan pertama.
“Saat saya bangun dari tidur, saya pasti cek ponsel saya dan itu pasti ada peserta yang menghubungi saya untuk mendapatkan informasi terkait program JKN. Saya pastinya akan langsung respon dan memberikan solusi dari permohonan yang diminta oleh peserta,” kata Rifky.
Diakhir, ia mengajak kepada seluruh peserta JKN untuk dapat beperan secara aktif dalam memberikan informasi kepada peserta lainnya baik secara langsung maupun melalui media sosial. Menurutnya, peran dari masyarakat juga sangat penting dalam memberikan informasi kepada masyarakat lainnya yang belum paham.
“Yang terpenting, informasi yang disampaikan adalah positif dan benar. Karena peran masyarakat dalam penyebaran informasi positif terkait program JKN ini sangat penting sekali, terutama terkait denda layanan ini,” tutupnya.
Laporan: red
Editor: Budi Santoso



