JATIMSIDOARJO

Penggerobak TPS3R Desa Kemiri Sidoarjo Tuntut Ganti Pengelola: Hutang Capai Rp 243 Juta

Puluhan penggerobak sampah saat di Kantor Desa Kemiri. (Foto: Teddy/BN.com)

SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com — Puluhan penggerobak sampah yang tergabung dalam pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) Desa Kemiri, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, menggelar aksi protes di Kantor Desa Kemiri, Senin (30/6/2025).

Mereka menuntut transparansi pengelolaan dana dan pergantian kepengurusan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) TPS3R.

Aksi ini dipicu oleh dugaan ketidaktransparanan dalam pengelolaan keuangan serta tunggakan pembayaran ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jabon yang telah mencapai Rp243 juta sejak 2024.

Salah satu penggerobak mengungkapkan, aktivitas bongkar muatan sampah kerap mengalami antrean panjang. Bahkan ada yang harus menunggu hingga keesokan harinya, sementara penggerobak lain yang membayar secara langsung bisa segera dilayani.

“Kadang saya datang jam 09.00 pagi, tapi baru dibongkar sore. Tapi ada yang datang sore langsung dibongkar, asal bayar. Biayanya Rp30 ribu sampai Rp35 ribu per rit,” ujarnya.

Menurut para penggerobak, mereka sudah membayar iuran dari warga sebesar Rp12 ribu per kepala keluarga (KK) setiap bulan. Namun dana tersebut diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya, termasuk untuk membayar ke TPA.

Keluhan juga disampaikan terkait beban tambahan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang dibayarkan mandiri sebesar Rp37 ribu per bulan, serta kebijakan internal TPS3R yang sering berubah tanpa musyawarah.

Baca Juga : Budi Basuk, Kepala BKD yang Harta Kekayaannya Terus Meningkat Tiap Tahun

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kemiri, Imam Syafi’i, mengatakan pihaknya sudah menerima berbagai aduan warga terkait dugaan penyelewengan dana TPS3R. Laporan tersebut bahkan telah ditembuskan ke Inspektorat Kabupaten Sidoarjo dan Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

“Kalau ini tidak segera ditangani, bisa memicu gejolak warga. Isu ini menyangkut kredibilitas pengelolaan dana desa,” ujarnya.

Imam menyebutkan, berdasarkan estimasi, dana yang dikumpulkan dari masyarakat bisa mencapai lebih dari Rp50 juta per bulan, yang dinilai cukup untuk menutup kebutuhan operasional TPS3R.

Selain dana retribusi warga, TPS3R Desa Kemiri juga menerima alokasi Dana Desa. Pada tahun anggaran 2024, TPS3R menerima Rp75 juta untuk pembangunan atap fasilitas, dan pada 2025 kembali menerima Rp60 juta untuk pembangunan tungku pembakaran.

“Pengelolaan dana dari masyarakat seharusnya tidak dicampuradukkan dengan anggaran Dana Desa yang bersifat pembangunan. Tapi kenyataannya, sampai sekarang masih menunggak ke TPA,” tambah Imam.

Ia juga menegaskan bahwa sejak 2023, pihak BPD telah meminta laporan pertanggungjawaban keuangan dari pengelola KSM, namun tidak pernah mendapatkan respons.

Para penggerobak berharap adanya evaluasi menyeluruh dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Sidoarjo sebagai regulator. Mereka meminta agar kepengurusan KSM diganti dan dibentuk ulang dengan sistem yang lebih transparan serta melibatkan masyarakat secara aktif.

“Kami ingin pengelolaan TPS3R yang terbuka, adil, dan benar-benar mengutamakan kepentingan lingkungan dan warga,” ujar Suprawoto, salah satu penggerobak.

Laporan : Teddy Syah Roni

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button