LAMPUNGPESISIR BARAT

DISOROT FRAKSI PDI-P, PEMKAB PESIBAR TEGASKAN TETAP KONSISTEN BUKA WILAYAH TERISOLIR

Wakil Bupati Irawan Topani menyampaikan jawaban pemerintah atas pandangan umum Fraksi- Fraksi DPRD terhadap nota pengantar Ranperda RPJMD Tahun 2025-2029 Pesisir Barat, Kamis 10/7/2025 (Foto: doc. Diskominfotiksan Pesibar)

PESISIR BARAT, BIDIKNASIONAL.com –  Seperti yang disampaikan Fraksi PDI-P DPRD Pesisir Barat ( Pesibar) dalam pandangan umum Fraksi – Fraksi DPRD terkait Ranperda RPJMD Tahun 2025-2029, Rabu 9 Juli, Fraksi PDI-P menyoroti tentang wilayah yang hingga saat ini masih terisolir.

Wakil Bupati, Irawan Topani menjelaskan Pemkab Pesibar berterima kasih atas dukungan Fraksi PDI-P terhadap Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) pembukaan akses jalan Way Heni – Way Haru, dimana program tersebut ditetapkan sebagai PHTC sebagai wujud kecintaaan terhadap masyarakat Pesibar, khususnya untuk wilayah yang terpencil yaitu Pekon Way Haru, Way Tiyas, Bandar Dalam, dan Siring Gading, yang diharapkan mampu meningkatkan kegiatan ekonomi dan sosial masyarakat.

“Tahun 2025 pembangun jembatan Way Pemerihan mulai dilaksanakan sebagai awal untuk membuka akses jalan menuju Way Haru. Selain itu, Pemkab Pesibar juga melaksanakan perencanaan jalan menuju Way Haru sepanjang 10 KM dan perencanaan empat jembatan diantaranya Sungai Way Nipah, Way Bebutah, Way Bebutah Kecil, dan Way Sawang Awi,” papar Wakil Bupati, Irawan Topani ketika menyampaikan jawaban pemerintah terhadap pandangan umum Fraksi PDI-P dalam Rapat Paripurna DPRD dengan agenda jawaban pemerintah atas pandangan umum Fraksi – Fraksi DPRD terhadap nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029, di ruang rapat paripurna DPRD, Kamis (10/7/2025).

Berkaitan dengan proses penyusunan RPJMD, menurut Irawan Topani, dalam penyusunan RPJMD Pesibar simultan dengan penyusunan rencana strategis perangkat daerah untuk menjamin bahwa adanya sinkronisasi. Dalam penyusunannya tidak hanya melibatkan unsur perangkat daerah, namun juga melibatkan akademisi yaitu Institut Teknologi Sumatera (ITERA) dan unsur Pemprov Lampung yaitu Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Lampung serta melibatkan peran serta masyarakat Pesibar.

Tahapan penyusunannya mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2025 dan Permendagri Nomor 86 tahun 2017 yang meliputi konsultasi RPJMD dengan Pemprov Lampung, harmonisasi dengan Kementerian Hukum (Kemenkum) wilayah Lampung, integrasi dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RPJMD serta evaluasi oleh tim evaluasi RPJMD Provinsi Lampung.

“Tahapan ini diharapkan dapat mampu menjawab permasalahan dan isu strategis Pesibar dalam pandangan akademisi, pemerintah pusat, dan Pemprov Lampung, serta masyarakat. Peran DPRD juga sangat penting dalam menjalankan tugas penatapan kebijakan, penganggaran, dan pengawasan terhadap RPJMD Pesibar sehingga kolaborasi semua stakeholder sangat penting bagi kesempurnaan RPJMD Pesibar,” jelas Wakil Bupati, Irawan Topani.

Berkaitan dengan inventarisasi Daerah Aliran Sungai (DAS), menurut Wakil Bupati, Irawan Topani, Tahun 2024 Pemkab Pesibar melalui DPUPR melaksanakan kegiatan inventarisasi sungai di Kecamatan Way Krui yakni DAS Way Krui, Kecamatan Pesisir Tengah DAS Way Tuok Lunik, dan Kecamatan Karya Penggawa sebanyak tujuh DAS yaitu DAS Way Laay, Way Kabuduk, Way Kabuduk Tunggal, Way Medaya, Way Karwi, Way Nukak, dan Way Hanuan, sedangkan delapan kecamatan lainnya tetap diajukan untuk segera dilakukan inventarisasi.

Untuk saran terkait pengelolaan SDA, energi, dan mineral, dijelaskan Wakil Bupati, Irawan Topani, Pemkab Pesibar akan fokus pada pengembangan SDA, khususnya sektor pertanian, perikanan, dan pariwisata sebagai sektor unggulan daerah melalui peningkatan produktivitas sektor tersebut untuk menunjang perekonomian daerah, sementara untuk sektor energi dan mineral kewenangan pemkab dibatasi oleh regulasi yang ada, seperti diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang minerba, sehingga kewenangan ada di pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.

Laporan: TAUFIK

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button