GRESIKJATIM

BPJS Kesehatan Pastikan Dokter di FKTP Dapat Menangani 144 Penyakit Secara Tuntas

GRESIK, BIDIKNASIONAL.com – Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1186/2022 tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), disebutkan bahwa dokter di FKTP dapat dapat mendiagnosis dan melakukan penatalaksanaan 144 penyakit secara mandiri dan tuntas.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo menyebut bahwa sebenarnya terdapat 736 daftar penyakit yang kemudian dikelompokkan menurut sistem tubuh manusia disertai tingkat kemampuan yang harus dicapai pada akhir masa pendidikan dokter.

“Berdasarkan hal tersebut maka ditentukan 144 penyakit tadi. Dan 144 penyakit tersebut tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan/FKRTL sesuai indikasi medis dan kondisi peserta. Kami berharap ketentuan ini tidak membuat masyarakat maupun pihak-pihak tertentu berspekulasi bahwa BPJS Kesehatan tidak menjamin 144 penyakit ini secara komprehensif,” ujar Janoe.

Janoe sangat mengapresiasi komitmen dan kinerja dokter di FKTP yang telah berupaya memberikan pelayanan yang optimal terhadap 144 penyakit ini sesuai dengan Standar Kompetensi Dokter Indonesia (SKDI). Janoe juga menyampaikan bahwa dokter atau petugas di FKTP lebih mengetahui tindakan atau penanganan yang dibutuhkan peserta.

“Sistem rujukan berjenjang dilakukan dengan tujuan memberikan kemudahan kepada peserta dalam mengakses fasilitas kesehatan. Lokasi FKTP tersebut juga cenderung lebih dekat dengan rumah peserta dibandingkan dengan FKRTL,” katanya.

Untuk alur pelayanan kesehatan, Peserta JKN mengunjungi FKTP terlebih dahulu. Peserta akan dilayani dan ditangani oleh dokter atau petugas kesehatan di FKTP, jika keluhan peserta dapat ditangani dan diselesaikan di FKTP maka peserta diberikan obat sesuai indikasi medis.

“Jika hasil pemeriksaan peserta membutuhkan tindakan lebih laniut seperti tindakan spesialistik, maka peserta akan dirujuk olen FKTP sesuai indikasi medis dan prosedur yang berlaku ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Jadi rujukan bukan berdasarkan keinginan atau permintaan peserta,” tegasnya.

Sementara itu, peserta yang diperbolehkan langsung mengakses layanan di rumah sakit adalah peserta dengan kondisi gawat darurat. Adapun kriteria gawat darurat yang dapat dijamin oleh JKN mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan adalah antara lain apabila kondisinya mengancam nyawa, membahayakan diri sendiri dan orang lain atau lingkungan. Selain itu adanya gangguan pada jalan nafas, pernafasan dan sirkulasi.

“Diperbolehkan juga langsung ke UGD jika pasien mengalami penurunan kesadaran, terdapat gangguan hemodinamik serta memerlukan tindakan segera. Dengan kondisi tersebut, peserta bisa datang ke rumah sakit terdekat, baik yang sudah bekerja sama maupun belum,” kata Janoe.

Seperti yang dialami oleh salah satu peserta di Kabupaten Gresik, Sohib (45). Saat itu, sang buah hati mengalami kejang sehingga langsung dibawa ke UGD salah satu rumah sakit swasta di Gresik.

“Yang saya pikir saat itu yang penting anak saya selamat segera ditangani, belum terpikir bahwa itu bisa dijamin JKN karena yang saya tau memang harus ke FKTP terlebih dahulu. Tapi setelah melalui pemeriksaan, saya bersyukur ternyata biaya perawatan anak saya dijamin JKN karena kondisi anak saya termasuk ke kondisi yang segera ditangani,” tutur Sohib.

Sebagai tambahan informasi 144 penyakit tetap dapat dirujuk ke FKRTL sesuai indikasi medis dan atau pada kondisi kriteria kondisi peserta, misalnya perjalanan penyakit digolongkan kepada kondisi kronis atau melewati Golden Time Standar (time/waktu), usia pasien masuk ke dalam kondisi yang dikhawatirkan meningkatkan risiko komplikasi serta kondisi penyakit lebih berat (age/umur), atau terdapat kondisi komplikasi yang dapat memperberat kondisi pasien (complication/komplikasi). Selain itu juga apabila terdapat keluhan atau gejala penyakit lain yang memperberat kondisi pasien (comorbid/penyakit peserta).

Laporan: rn/qa/red

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button