LABUHANBATUSUMUT

Tarif Parkir Dinilai Memberatkan, Dewan Bakal Panggil Direktur RSUD Rantau Prapat

Parkir RSUD Dikelola Pihak Ketiga

Tarif parkir RSUD Rantau Prapat dinilai memberatkan masyarakat (Foto: ist)

LABUHANBATU, BIDIKNASIONAL.com –  Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu H. Abdul Karim Hasibuan SH, MH. merasa sangat kecewa atas biaya parkir di RSUD Rantau Prapat.

Karim mengatakan bahwa hal ini perlu dibahas untuk memastikan dan mengkaji lebih dalam terkait sistem dan tarif parkir yang dinilai cukup memberatkan bagi pasien ataupun pengunjung yang datang ke rumah sakit umum daerah Rantau Prapat tersebut.

“Parkir di RS umum daerah Rantau itu masuk ke pajak retribusi parkir. Untuk itu, saya rasa kita perlu memanggil pihak RSUD Rantau Prapat dan BPKAD Kabupaten Labuhanbatu untuk membahas masalah ini,” ungkapnya kepada sejumlah awak media, Kamis (24/7/25) jelang rapat paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu.

Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu H. Abdul Karim Hasibuan (Foto: ist)

Dikatakan Karim selaku anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu yang juga menjabat Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Labuhanbatu, sejatinya saat ini pengelolaan RSUD Rantau Prapat sudah berbentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Penuh. Dengan begitu, RSUD Rantau Prapat berhak untuk melakukan Pemanggilan dengan pihak ketiga dalam mengelola rumah sakit tipe B tersebut, termasuk pengelolaan parkir yang ada di sana.

“Ada yang salah dengan sistem parkir yang dikelola pihak ketiga.  pengelolaannya sangat  melanggar aturan yang ada di Pemkab Labuhanbatu. Untuk itu perlu kita bahas bersama, apakah sistem parkir yang dijalankan pihak ketiga itu sudah benar atau tidak,” ujarnya.

Selanjutnya, Karim juga turut menyoroti masalah tarif parkir yang diterapkan di RSUD Rantau Prapat. Mengingat, tarif parkir  itu cukup banyak dikeluhkan oleh pengunjung ataupun pasien karena tarif parkir roda empat di kenakan Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah).

“Nanti akan kita bahas bagaimana penghitungan tarif parkir di RSUD Rantau Prapat. Kita dengar memang cukup banyak yang mengeluh dan saya hari ini saat menjenguk keluarga di RSUD di kenakan biaya parkir Rp. 10.000  (sepuluh ribu rupiah), hebat pengelola parkir tersebut, karena tarif parkirnya sudah seperti parkir di mall. Sementara, RSUD Rantau Prapat merupakan rumah sakit milik pemerintah (Pemkab Labuhanbatu),” katanya.

Menurut Karim, sangat baik apabila RSUD Rantau Prapat ingin mengelola rumah sakit tersebut secara profesional sehingga bisa lebih maju, memiliki daya saing. Akan tetapi, ada beberapa aspek yang perlu dipertimbangkan sebelum menerapkan sistem yang baru.

“Parkir dengan sistem portal atau non konvensional ini pastinya merupakan sebuah bentuk kemajuan, tentunya kita mendukung kemajuan di RSUD Rantau Prapat. Tetapi dalam pelaksanaannya, kita perlu memperhatikan hal-hal lainnya, apalagi bila memberatkan banyak pihak, makanya saya bilang ini perlu dibicarakan lagi, baik dengan BPKAD maupun dengan pihak RSUD Rantau Prapat,” tegasnya.

Karim berharap, kedepan RSUD Rantau Prapat dapat lebih maju dan profesional dalam pengelolaannya, sehingga mampu bersaing dengan RS-RS swasta di Kabupaten Labuhanbatu.

“Kita ingin yang terbaik untuk RSUD Rantau Prapat. Untuk itu, kebijakan yang ada di RS tersebut harus membuat RS tersebut lebih maju dan lebih banyak dikunjungi oleh pasien,” pungkasnya.

Terpisah, awak media konfirmasi kepada ASN yang bertugas di RSUD Rantau Prapat yang ngak mau nama nya disebut, terkait siapa pengelola parkir di RSUD Rantau Prapat mengatakan pengelolanya RSUD Rantau Prapat tapi di pihak ketigakan bang dan ada empat titik parkir bang”. ucapnya.

Namun saat di tanya siapa pihak ketiga nya, “tanya aja ke pimpinan bang jawabnya,” kata dia.

Hingga berita di kirim ke meja redaksi pihak pengelola parkir RSUD Rantau Prapat belum dapat di konfirmasi.

Laporan: M.SUKMA

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button