JATIMSURABAYA

Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah di Nganjuk Berujung Laporan Balik ke Polda Jatim

• Dugaannya Gunakan Surat Palsu untuk Permohonan Sertifikat

Pengacara Maharani Roya (kiri), saat dampingi Bariyah (kanan) lakukan pelaporan di Polda Jatim. (Foto: ist)

SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Kasus dugaan penyerobotan tanah yang sebelumnya ditangani Polsek Jatikalen, Polres Nganjuk, kini memasuki babak baru. Terlapor dalam perkara itu, Badiyem. Melalui kuasa hukumnya Badiyem dilaporkan balik oleh Bariyah, ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur.

Kuasa hukum pelapor, Maharani Roya Ananta, S.H. menjelaskan bahwa pelaporan dilakukan karena munculnya Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama terlapor yang diduga melalui proses permohonan yang tidak sesuai fakta yang sebenarnya.

“Tanah milik klien kami tidak pernah dialihkan haknya kepada siapapun. Maka sangat janggal jika tiba-tiba terbit SHM atas nama Badiyem tanpa adanya proses peralihan hak yang sah,” ujar Maharani saat diwawancarai, Kamis (24/7).

Menurutnya, permohonan sertifikat tersebut diduga menggunakan dokumen palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun.

“Setelah kami telusuri, dasar permohonan sertifikat itu diduga menggunakan surat palsu. Oleh karena itu, kami laporkan ke Polda Jatim agar diusut tuntas dan memberikan kepastian hukum,” tegasnya.

Baca Juga : Mantan Bupati Sidoarjo Diperiksa Kejaksaan, Ini Perkaranya

Nganjuk Polda Jatim
Pengacara Maharani Roya (kiri), Bariyah (kanan) saat di Polda Jatim. (Foto: ist)

Perlu diketahui, Pelapor (Bariyah) merupakan adiknya sendiri yang memiliki tanah. Namun, sebelum kasus memanas, memang tanah sawah milik Bariyah dipinjamkan kepada Badiyem karena saat itu ia tidak memiliki lahan sawah.

Setelah itu, pada tahun 2024, Bariyah meminta agar tanahnya dikembalikan karena hendak menyewakan kepada pihak lain, guna menambah penghasilan. Tapi, pada saat meminta dipersulit Badiyem. Sehingga, Bariyah meminta bantuan perangkat Desa Gondangwetan untuk dilakukan mediasi.

Mei 2024, Mediasi dilakukan. Hasilnya, pihak Badiyem menyatakan mengembalikan tanah kepada Bariyah. Lalu, SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2024 dan 2025 juga diserahkan ke Bariyah.

Tetapi, 10 Juni 2025, situasi kembali memanas saat Badiyem tiba-tiba mengatakan bahwa tanah tersebut sudah bersertifikat atas namanya. Bariyah kaget, karena selama ini tidak pernah merasa mengalihkan hak atas tanah tersebut kepada Terlapor maupun pihak manapun.

Bariyah bersama kuasa hukumnya, kuat menduga telah terjadi pemalsuan dokumen dalam proses permohonan sertifikat hak milik atas nama Badiyem tersebut. Sehingga melakukan pelaporan ke Polda Jatim.

Ia menambahkan, pelaporan ini diharapkan dapat mengungkap fakta hukum dan sebagai langkah antisipatif untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan administrasi pertanahan di kemudian hari

Dikutip dari rekan media, pihak Badiyem sebelumnya telah melaporkan Bariyah ke Polsek Jatikalen, Nganjuk. Dalam pelaporannya pada Minggu (15/6), Badiyem didampingi oleh Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) Kota Surabaya.

Laporan : Teddy Syah

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button