
Ilustrasi (Foto: Tim Kreatif BN)
PASURUAN, BIDIKNASIONAL.com – Kecelakaan lalu lintas merupakan suatu peristiwa yang tidak diinginkan dan dapat terjadi kapan saja di jalan raya, yang umumnya disebabkan oleh berbagai faktor seperti kelalaian pengendara, pelanggaran peraturan lalu lintas, kondisi kendaraan yang kurang layak, hingga faktor cuaca atau lingkungan sekitar. Dalam situasi seperti ini, keselamatan korban menjadi prioritas utama, sehingga pemberian pertolongan pertama dan penanganan medis secara cepat dan tepat sangat diperlukan untuk meminimalkan risiko yang lebih besar.
Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hadir sebagai bentuk perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia, termasuk bagi mereka yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas, sehingga tetap dapat mengakses layanan medis tanpa perlu merasa khawatir akan beban biaya yang ditimbulkan. Adapun ketentuan mengenai penjaminan terhadap kasus kecelakaan lalu lintas tersebut telah secara resmi diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 sebagai dasar hukum pelaksanaannya.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pasuruan, Dina Diana Permata, menjelaskan bahwa pemerintah telah menetapkan penyelenggara jaminan untuk menangani kasus kecelakaan lalu lintas (KLL) dengan tugas dan kewenangan masing-masing dan disesuaikan dengan jenis kecelakaan. Dalam hal kecelakaan yang terjadi merupakan kecelakaan tunggal dan tergolong sebagai kecelakaan kerja, maka penjaminannya menjadi tanggung jawab PT Asabri, PT Taspen, atau BPJS Ketenagakerjaan.
“PT Asabri bertugas memberikan jaminan bagi anggota TNI dan Polri, sementara PT Taspen menangani jaminan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), dan BPJS Ketenagakerjaan ditujukan untuk melindungi pekerja di luar kategori TNI, Polri, maupun ASN. Namun, apabila kecelakaan yang dialami bersifat tunggal dan tidak tergolong sebagai kecelakaan kerja, maka penanganan dan penjaminannya akan dialihkan ke dalam skema Program JKN,” jelas Dina.
Dina juga menambahkan bahwa kecelakaan lalu lintas yang tidak termasuk dalam kategori kecelakaan kerja terdiri atas dua jenis, yakni kecelakaan ganda dan kecelakaan tunggal. Untuk kasus kecelakaan ganda, penjaminannya menjadi tanggung jawab PT Jasa Raharja, sedangkan kecelakaan tunggal dijamin oleh BPJS Kesehatan.
“Kecelakaan lalu lintas dibedakan menjadi dua jenis, yakni kecelakaan ganda yang melibatkan lebih dari satu kendaraan dan dijamin oleh PT Jasa Raharja, serta kecelakaan tunggal yang hanya melibatkan satu kendaraan tanpa pihak lain dan bukan karena kelalaian, yang penjaminannya dilakukan oleh BPJS Kesehatan. Kedua jenis kecelakaan tersebut tetap memerlukan dokumen pendukung berupa Laporan Polisi dari pihak kepolisian sebagai syarat administrasi penjaminan,” tambah Dina.
Salah satu peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Syahih Muslim (57), warga Desa Rombo Wetan, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, belum lama ini mengalami musibah kecelakaan lalu lintas tunggal. Akibat insiden tersebut, Syahih telah mengalami cedera cukup serius yang mengharuskannya menjalani operasi perbaikan pada bagian tulang bahu, serta mendapatkan perawatan intensif atas luka-luka di bagian kaki dan tangan dalam upaya pemulihan kondisi kesehatannya.
“Kejadiannya waktu itu saya sedang dalam perjalanan pulang setelah mengantar anak ke sekolah, kondisi jalan cukup licin karena malam sebelumnya sempat diguyur hujan. Saat melintas di jalan yang berlubang, tiba-tiba motor saya tidak bisa di rem dan saya pun kehilangan kendali hingga terjatuh yang mengaakibatkan bahu saya mengalami patah tulang da luka-luka di bagian kaki serta tangan,” ujar Syahih.
Mengetahui adanya insiden tersebut, warga sekitar dengan sigap membawa syahih ke puskesmas terdekat, karena lokasi kejadian tidak jauh dari fasilitas kesehatan tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, pihak puskesmas menyampaikan bahwa Syahih perlu dirujuk ke rumah sakit dengan fasilitas medis yang lebih lengkap untuk mendapatkan penanganan lanjutan, mengingat kondisi bahunya cukup serius. di sisi lain, pihak keluarga juga segera mengurus laporan polisi sebagai salah satu syarat administratif untuk proses penjaminan melalui BPJS kesehatan.
“Setelah diperiksa di rumah sakit, saya didiagnosis mengalami patah tulang di bagian bahu dan disarankan untuk menjalani operasi. Awalnya saya sempat khawatir dengan biaya pengobatan yang cukup besar, tapi saya merasa sangat lega karena keluarga sudah mengurus Laporan Polisi untuk proses penjaminan BPJS Kesehatan, dan bersyukur telah menjadi peserta JKN selama hampir 10 tahun sehingga seluruh biaya perawatan dan pengobatan dapat ditanggung sepenuhnya,” ujar Syahih.
Syahih mengungkapkan bahwa dirinya sangat senang bisa merasakan secara langsung manfaat dari Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dan menyampaikan rasa terima kasih kepada BPJS Kesehatan dan petugas medis rumah sakit karena berkat dukungan dan penanganannya yang sangat baik dirinya dapat kembali pulih dan menjalani aktivitas seperti biasa. Ia juga mengimbau masyarakat untuk senantiasa menjaga keaktifan kepesertaan dalam program JKN guna memastikan perlindungan kesehatan yang optimal, terutama di tengah meningkatnya biaya pelayanan medis saat ini.
“BPJS Kesehatan ini telah memegang penuh tanggung jawab yang sangat penting dalam mendukung penyelenggaraan sistem jaminan kesehatan nasional, terutama dalam memastikan seluruh masyarakat mendapatkan layanan kesehatan yang memadai, termasuk dalam situasi darurat. Hal ini tercermin dari pengalaman saya sendiri yang menunjukkan bagaimana Program JKN memberikan perlindungan serta dukungan nyata kepada peserta nya dalam berbagai kondisi, sekali lagi saya sangat berterima kasih kepada BPJS Kesehatan, semoga kedepannya bisa membantu seluruh rakyat Indonesia dapat menikmati layanan kesehatan yang adil dan merata,” tutupnya.
Laporan: rn/al/red
Editor: Budi Santoso



