
PASURUAN, BIDIKNASIONAL.com – Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan dirancang untuk memberikan perlindungan kesehatan menyeluruh bagi seluruh masyarakat Indonesia. Program ini menanggung berbagai pelayanan kesehatan, mulai dari pelayanan promotif, preventif, kuratif, hingga rehabilitatif. Namun demikian, tidak semua jenis layanan kesehatan dapat dijamin oleh program ini, terutama jika tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Salah satu jenis pelayanan yang tidak ditanggung dalam Program JKN adalah pelayanan kesehatan yang disebabkan oleh penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA). Hal ini dialami oleh Jakfar Sodiq (40), warga Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, yang sempat mendampingi keponakannya menjalani perawatan di rumah sakit akibat gangguan kesehatan yang dipicu oleh penyalahgunaan zat adiktif.
“Waktu itu keponakan saya dibawa ke rumah sakit karena kondisinya sudah lemas dan tidak sadarkan diri. Keluarga berharap bisa menggunakan JKN untuk membantu biaya perawatannya, tapi ternyata dokter dan petugas rumah sakit menjelaskan bahwa karena penyebab utama sakitnya adalah penyalahgunaan zat adiktif, maka tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan,” ujar Jakfar saat ditemui Kamis (26/6).
Jakfar mengaku bahwa keluarganya tidak mengetahui bahwa penyakit yang disebabkan oleh penyalahgunaan narkoba tidak masuk dalam cakupan layanan yang dijamin oleh BPJS Kesehatan. Petugas rumah sakit bersama Petugas BPJS SATU yang bertugas di rumah sakit memberikan penjelasan kepada keluarga mengenai ketentuan tersebut secara detail.
“Setelah dijelaskan oleh petugas BPJS SATU, akhirnya kami memahami. Pelayanannya baik dan informatif. Tapi tentu saja kami harus menanggung biaya pengobatan secara mandiri, karena memang tidak masuk dalam cakupan jaminan JKN,” lanjut Jakfar.
Penjelasan tersebut sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, di mana pada Pasal 52 ayat (1) huruf r) ditegaskan bahwa pelayanan kesehatan yang tidak dijamin dalam program JKN termasuk yang diakibatkan oleh tindakan yang disengaja, seperti penyalahgunaan NAPZA.
“Pelayanan kesehatan yang tidak dijamin meliputi pelayanan kesehatan akibat tindak pidana atau kejadian yang disengaja seperti penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya,” demikian bunyi peraturan tersebut.
Petugas BPJS SATU yang ditempatkan di rumah sakit juga menjelaskan bahwa Program JKN fokus pada pelayanan kesehatan yang berdasarkan indikasi medis dan prosedur yang sesuai. Penyalahgunaan NAPZA tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dinilai sebagai tindakan yang dilakukan secara sadar dan disengaja, sehingga tidak dapat ditanggung dalam skema pembiayaan JKN.
“Program JKN dirancang untuk menanggung pelayanan kesehatan berbasis indikasi medis, pencegahan, dan pemulihan. Tapi kalau sudah menyangkut penyalahgunaan NAPZA, itu masuk ke ranah hukum dan perilaku yang melanggar, sehingga tidak bisa dijamin,” jelas petugas BPJS SATU.
Meskipun demikian, BPJS Kesehatan terus berkomitmen untuk meningkatkan edukasi dan literasi kepesertaan melalui berbagai kanal informasi dan pelayanan, termasuk kehadiran petugas BPJS SATU yang menjadi garda terdepan dalam memberikan pendampingan dan penjelasan prosedur di rumah sakit.
Jakfar berharap pengalamannya ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat lainnya agar lebih memahami hak dan kewajiban sebagai peserta JKN. Ia juga mengimbau agar masyarakat, khususnya generasi muda, menjauhi penyalahgunaan narkoba karena efeknya bukan hanya berdampak pada kesehatan dan keselamatan jiwa, tapi juga pada perlindungan finansial melalui program jaminan kesehatan.
“Semoga ke depan semakin banyak masyarakat yang sadar akan bahaya narkoba, bukan cuma karena alasan hukum, tapi juga agar bisa tetap terlindungi dalam program JKN jika sewaktu-waktu membutuhkan perawatan kesehatan,” pungkas Jakfar.
Melalui pengalaman ini, BPJS Kesehatan berharap masyarakat semakin bijak dalam memahami manfaat Program JKN dan pentingnya hidup sehat, bebas dari penyalahgunaan zat berbahaya demi masa depan yang lebih baik.
Laporan: rn/gt/red
Editor: Budi Santoso



