
Kantor Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan Kecamatan Tambakdahan, Kabupaten Subang (Foto: ist)
SUBANG, BIDIKNASIONAL.com – Tim Media Bidik Nasional pada Kamis, 28 Agustus 2025 pukul 10:30–11:30 WIB melakukan kunjungan ke Kantor Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan Kecamatan Tambakdahan, Kabupaten Subang untuk melakukan konfirmasi terkait sejumlah temuan di lapangan. Namun, pada jam kerja tersebut, kantor Korwil terpantau sepi.
Koordinator Wilayah Pendidikan Kecamatan Tambakdahan, Faridudin, S.Pd., tidak berada di tempat. Beberapa ASN pun tidak terlihat hadir. Hanya seorang tenaga honorer yang ditemui di kantor memberikan keterangan singkat.
“Saya hanya tenaga honor, Pak. Untuk keberadaan Pak Korwil sejak pagi belum masuk. ASN lainnya juga tidak terlihat hadir, saya tidak tahu mereka ke mana,” ujarnya.
Dalam kunjungan tersebut, tim Media Bidik Nasional hendak melakukan klarifikasi terkait beberapa persoalan, antara lain:
Beberapa sekolah dasar binaan tidak memasang papan informasi dana BOS, sebagaimana diatur dalam regulasi keterbukaan publik.
Perencanaan dan penggunaan anggaran BOS tahun 2024-2025, yang dinilai perlu transparansi sejak tahap awal.
Sayangnya, hingga kunjungan dilakukan, pihak Korwil Pendidikan belum dapat memberikan keterangan resmi mengenai isu-isu tersebut.
Di tempat terpisah, H. Tono Basir, selaku Ketua LPKSM Tri Tunggal DPC Subang yang juga penasehat hukum salah satu ormas di Subang, memberikan tanggapan terkait kondisi tersebut.
Menurutnya, sebagai pejabat dan aparatur sipil negara (ASN), Korwil Pendidikan dan staf wajib mematuhi aturan kedisiplinan serta tata kelola anggaran. Hal ini sudah diatur dalam sejumlah regulasi di antaranya,
UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN → ASN wajib hadir dan bekerja penuh tanggung jawab.
PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS → mewajibkan PNS hadir di kantor, dilarang meninggalkan tugas tanpa izin, dengan sanksi mulai dari teguran hingga pemberhentian.
Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler → setiap sekolah wajib memasang papan informasi penggunaan BOS agar masyarakat dapat mengawasi.
“ASN dan pejabat publik harus disiplin dan transparan. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan karena masalah kedisiplinan dan tata kelola anggaran pendidikan,” tegasnya.
Media Bidik Nasional tetap memberikan ruang klarifikasi kepada Korwil Pendidikan Kecamatan Tambakdahan, Faridudin, S.Pd., untuk menjelaskan kondisi kantor, keberadaan ASN, serta isu-isu terkait BOS dan dugaan pungutan liar di sekolah binaannya.
Publik berharap agar pihak terkait segera memberikan penjelasan terbuka serta memastikan tata kelola pendidikan di Kecamatan Tambakdahan berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, transparansi, dan bebas pungutan liar.
Laporan: M.Tohir – Tim Bidik Nasional
Editor: Budi Santoso


