JATIMPASURUAN

Tak Perlu Khawatir, Ini Alur REHAB 2.0 Peserta PBPU Menunggak Pindah Segmen

PASURUAN, BIDIKNASIONAL.com – BPJS Kesehatan terus berinovasi untuk memberikan kemudahan bagi peserta yang mengalami kendala dalam pembayaran iuran. Salah satunya adalah melalui program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) yang kini hadir dalam versi terbaru, yaitu New REHAB 2.0, khususnya bagi peserta yang telah beralih segmen kepesertaan, seperti dari Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Bukan Pekerja (BP) ke Pekerja Penerima Upah (PPU), peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pasuruan, Dina Diana Permata, menjelaskan bahwa program ini diciptakan untuk memberi kemudahan dan membantu peserta yang kesulitan membayar iuran secara rutin. Melalui program ini, peserta tetap memiliki kesempatan untuk menjaga status kepesertaan mereka tetap aktif, meskipun masih memiliki tunggakan iuran.

“Jadi perlu diketahui, bahwa tunggakan iuran ini tidak bisa dihilangkan dan harus dibayarkan oleh peserta. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang menyebutkan bahwa BPJS Kesehatan wajib mencatat dan menagih tunggakan iuran sebagai piutang BPJS Kesehatan paling banyak yaitu 24 bulan,” ujar Dina saat ditemui di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Pasuruan , Selasa (26/08).

Dina menambahkan, Banyaknya peserta PBPU/BP yang menunggak iuran disebabkan oleh rendahnya kemampuan membayar (Ability To Pay/ATP). Melalui program New REHAB 2.0, peserta yang sebelumnya terdaftar sebagai Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Bukan Pekerja (BP), dan kini telah beralih menjadi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) atau Penerima Bantuan Iuran (PBI), tetap dapat melunasi tunggakan iuran masa lalu secara bertahap melalui skema cicilan yang lebih ringan dan fleksibel.

Untuk mengikuti program ini, peserta minimal memiliki tunggakan iuran 2 bulan dan dapat memilih skema cicilan dengan pembayaran minimal satu bulan iuran atau 35.000 per bulan, dengan maksimal periode cicilan hingga 36 bulan. Program ini bertujuan agar peserta dapat melunasi tunggakan secara bertahap tanpa membebani kondisi keuangan mereka saat ini.

Peserta JKN dapat mendaftar Program New REHAB 2.0 dengan mengunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat. Selain itu, program ini juga dapat diakses melalui Aplikasi Mobile JKN, sehingga peserta dapat dengan mudah mendaftar melalui aplikasi tersebut secara daring tanpa harus datang ke kantor BPJS Kesehatan. Proses pendaftaran dirancang lebih sederhana dan cepat agar semakin banyak peserta bisa memanfaatkan program ini tanpa kendala administrasi.

Tahapan pendaftaran melalui Mobile JKN cukup sederhana, Peserta memilih Rencana Pembayaran Bertahap melalui menu Home, dimulai dengan informasi Program Rehab hingga rincian total tunggakan. Setelah menyetujui syarat dan ketentuan, pengguna dapat memilih jangka waktu pembayaran antara 2 hingga 36 bulan, lalu melihat simulasi dan rencana pembayaran tagihan bertahap serta tagihan bulan berjalan. Pastikan email sudah benar sebelum menyetujui dan memasukkan PIN, dan setelah proses selesai akan muncul notifikasi pendaftaran berhasil.

Salah satu warga yang telah memanfaatkan program ini adalah Hari Sujatmiko (29), warga Warungdowo, kecamatan pohjentrek, kabupaten pasuruan. Hari mengaku sempat mengalami kendala keuangan saat masih menjadi peserta mandiri, sehingga iurannya menunggak selama beberapa bulan. Kini, meski telah terdaftar sebagai peserta PPU (Pekerja Penerima Upah), ia tetap memiliki tanggungan tunggakan saat menjadi peserta mandiri.

“Awalnya bingung karena saya sudah pindah jadi peserta PPU (Pekerja Penerima Upah), tapi tunggakan waktu jadi peserta mandiri masih ada. Setelah saya konsultasi dengan HRD, ternyata bisa ikut REHAB. Alhamdulillah kalau sekarang sih sudah lunas dan selesai cicilannya ,” ungkap Hari.

“Saya merasa program ini solusi yang tepat bagi karyawan yang mengalami kesulitan jika harus membayar tunggakan secara langsung. Pendaftarannya juga mudah cukup melalui Aplikasi Mobile JKN saja,” tambahnya.

Hari berharap bahwa dengan pembaruan dan kemudahan yang diberikan melalui Program NEW REHAB 2.0, semakin banyak peserta yang akan terbantu untuk menyelesaikan tunggakan iuran mereka. Dengan demikian, manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat terus dinikmati oleh peserta tanpa adanya hambatan dari kendala keuangan.

Laporan: rn/ra/red

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button