
GRESIK, BIDIKNASIONAL.com – BPJS Kesehatan mengingatkan seluruh orang tua untuk segera mendaftarkan Bayi Baru Lahir (BBL) ke dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pendaftaran ini wajib dilakukan agar sang bayi bisa segera mendapatkan kepastian pelayanan kesehatan.
“Peserta JKN yang baru melahirkan wajib memastikan bayinya segera didaftarkan. Langkah pertama, pastikan sang ibu telah terdaftar menjadi peserta JKN dan memiliki status kepesertaan aktif,” ungkap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo, Rabu (10/09).
Janoe mengatakan bayi yang dilahirkan oleh ibu kandung yang terdaftar sebagai Peserta PBI Jaminan Kesehatan secara otomatis ditetapkan sebagai Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan untuk bayi yang dilahirkan oleh ibu kandung yang terdaftar sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), iurannya dibayarkan selambatnya 28 (dua puluh delapan) hari sejak dilahirkan.
“Jika mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, dikatakan bahwa pendaftaran BBL didaftarkan selambatnya 28 hari sejak bayi dilahirkan sehingga bagi peserta PBPU atau mandiri untuk iuran bayinya juga dibayarkan dalam jangka waktu 28 hari tersebut,” jelas Janoe.
Janoe menyebut Langkah kedua pendaftaran BBL, peserta bisa mendatangi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Janoe juga menyebut, jika peserta menemui kendala bisa menghubungi petugas BPJS Siap Membantu! (BPJS Satu!).
“Untuk informasi kontak petugas BPJS Satu! sudah kami pasang di beberapa titik di FKTP maupun FKRTL. Jika masih menemui kendala bisa mengakses pengaduan layanan di Aplikasi Mobile JKN atau bisa melalui Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (Pandawa) di nomor 08118165165,” sebutnya.
Selanjutnya, Janoe menyebut syarat dokumen pendaftaran BBL seperti nomor JKN dan NIK ibu kandung, surat keterangan lahir dari dokter atau bidan di puskesmas, klinik, atau rumah sakit, dan juga fotokopi buku rekening tabungan (BNI, BRI, Mandiri, BTN, BCA, dan Bank Jatim). Sedangkan untuk perubahan data nama bayi dilakukan selambatnya tiga bulan setelah kelahiran.
“Para orang tua diharapkan dapat segera mengurus administrasi kependudukan seperti kartu keluarga agar bayi yang tadinya tertulis “Bayi Nyonya” dapat berubah sesuai data yang tertera di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Saya juga menyampaikan kembali untuk bayi yang belum didaftarkan khusunya kondisi sang ibu aktif sebagai peserta segmen PBPU atau mandiri, maka iuran bayi dihitung sejak bulan bayi tersebut dilahirkan,” tutur Janoe.
Menurut Janoe, kepatuhan orang tua dalam mendaftarkan BBL akan memastikan hak anak atas perlindungan kesehatan terpenuhi. Hal ini disadari betul oleh salah satu peserta JKN Kabupaten Gresik yang 4 bulan lalu melahirkan buah hati pertamanya, Embriani Dewi.
“Begitu saya lahir, hari itu juga kepesertaan anak saya diurus oleh pihak rumah sakit. Selama proses pendaftaran tidak kami temui kendala, karena kepesertaan saya sudah aktif jadi saya keluar rumah sakit status kepesertaan JKN anak saya aktif. Setelah itu saya hanya harus mengurus akta kelahiran untuk selanjutnya dimasukkan ke KK dan saya update data anak saya juga tidak perlu ke kantor BPJS Kesehatan, cukup melalui chat di Pandawa dari handphone. Intinya, sekarang urus kepesertaan JKN serba praktis, cepat dan mudah,” kata ibu muda berusia 27 tahun itu.
Sebagai informasi, update data nama bayi bisa dilakukan melalui Pandawa pada menu Administrasi. Peserta selanjutnya dapat memilih Perubahan/ Perbaikan Data, kemudian peserta mengisi data peserta dan mengunggah dokumen kartu keluarga yang berupa file/foto.
Laporan: red
Editor: Budi Santoso



