JATENGPEKALONGAN

LSM Trinusa Desak Polres Pekalongan Ungkap Kasus Kematian Pemuda di RSPBM

PEKALONGAN, BIDIKNASIONAL.com – ‎Peristiwa kematian seorang pemuda warga Pragak Gg 1 kelurahan Kuripan Yosorejo kecamatan Pekalongan Selatan secara misterius tanpa sebab dan akibat yang jelas di Rumah Perlindungan Sosial Berbasis Masyarakat ( RSPBM ) Kota Pekalongan pada tanggal 8 April 2025 masih dalam proses di Mapolres Kota yang hingga kini masih belum ada kejelasan yang pasti.

‎‎Sebagai langkah lanjutan penerima kuasa keluarga korban lembaga sosial masyarakat (LSM) Trinusa dari audensi pertama (1) (26 Agustus 2025) yang belum menuai hasil secara terang benderang sehingga melayangkan surat audensi ke Dua (2) tertanggal 23 September 2025 ke Mapolres Kota Pekalongan sebagai upaya untuk mendapatkan keadilan serta menguak kebenaran dari peristiwa yang sudah terjadi Enam (6) bulan yang lalu.

‎‎Kehadiran LSM Trinusa di sambut baik oleh Jajaran Mapolresta pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 pukul 11.10 WIB s.d 11.30 WIB bertempat di Ruang Sat Reskrim hadir dalam kegiatan tersebut ‎Kasat Reskrim AKP Setiyanto, S.H., M.H., ‎Kanit IV Sat Reskrim Iptu Rosadi, S.H., dan ‎Kanit IV Sat Intelkam Aiptu Rudi Satriyo.

‎Ketua DPC Pekalongan Raya LSM Trinusa Teguh Hadi Santosa yang lebih dikenal dengan panggilan Silva Hadi dan beberapa pengurus serta ‎anggota.

‎Bahwa maksud dan tujuan Audensi adalah menanyakan perkembangan dari Surat Pengaduan Sdr. Wikarno tanggal 26 April 2025 perihal adanya dugaan peristiwa kematian misterius hal tersebut dan sampaikan oleh Teguh Hadi S. setelah usai kegiatan.

‎‎”Kami hadir melaksanakan kegiatan audensi yang ke dua kali nya di Mapolreta  guna mendapatkan kepastian hukum atas peristiwa meninggalnya putra dari Wikarno selaku pemberi kuasa pendamping kepada lembaga kami selanjutnya bila mana ada suatu hal yang berkaitan pidana maupun perdata akan kami diskusikan dengan para pengacara atau kuasa hukum dari korban .” Jelas Teguh.

‎Selanjutnya Tim media menjumpai Kasat Reskrim AKP Setiyanto bahwa laporan sudah kami tindak lanjuti dan telah melaksanakan Penyelidikan berdasarkan SP.lidik Nomor : Sp. Lidik/151/IV/RES.1.24/2025/Reskrim Tanggal 25 April 2025 yang di tangani oleh Unit IV Sat Reskrim telah memanggil 13 Saksi untuk permintaan klarifikasi.

‎‎”Kami akan melaksanakan sesuai SOP berkaitan dengan permasalahan yang ada semoga dalam waktu dekat ini dapat terselesaikan.” Tegas Setiyanto.

‎‎Selama pelaksanaan kegiatan Audiensi LSM Trinusa DPC Pekalongan Raya dengan Mapolres Pekalongan Kota berlangsung dalam situasi aman, lancar dan kondusif.

Laporan: Dikin

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button