JATIMSIDOARJO

BPJS Kesehatan Sidoarjo: Program JKN Hadir Juga untuk WNA

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo, Munaqib (Foto: istimewa)

SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo menjelaskan bahwa Warga Negara Asing yang tinggal dan bekerja di Wilayah Kabupaten Sidoarjo bisa terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sesuai dengan Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo, Munaqib mengatakan bahwa persyaratan WNA agar dapat terdaftar sebagai peserta JKN yaitu tinggal di Indonesia minimal enam bulan.

“WNA juga memiliki hak sama dalam penjaminan kesehatannya karena mereka sudah tinggal dan bekerja disini. Yang terpenting adalah legalitas mereka ada dan sesuai dengan perundang-undangan seperti, sudah tinggal di Indonesia minimal enam bulan, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan memiliki surat izin kerja yang diterbitkan oleh instansi terkait,” ujar Munaqib pada Jum’at (26/09) di Sidoarjo.

Munaqib menjelaskan bahwa WNA memiliki kewajiban dalam kepesertaan JKN nya. Hal tersebut merupakan bentuk perlindungan negara terhadap siapa pun yang bekerja dan tinggal di Indonesia dalam jangka waktu yang sudah ditentukan sesuai dengan perijinannya.

Ia juga mengajak kepada seluruh perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Sidoarjo yang perusahannya memiliki karyawan WNA dan kriterianya sudah memenuhi, agar segara mendaftarkan menjadi peserta JKN agar kesehatannya terjamin dan perusahannya patuh terhadap peraturan yang berlaku.

“Saya himbau dan mengajak kepada seluruh pimpinan perusahaan agar dapat mendaftarkan pekerja asingnya menjadi peserta JKN agar tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku dan pekerja tersebut bisa terlindung kesehatannya melalui JKN ini,” jelasnya.

Munaqib menjelaskan bahwa WNA yang bekerja di Indonesia masuk dalam segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) dengan skema Iurannya ditetapkan sebesar 5% dari gaji bulanan, dengan rincian 4% ditanggung pemberi kerja (perusahaan atau badan usaha), dan 1% dipotong dari gaji pekerja. Skema tersebut berlaku untuk semua peserta dari segmen PPU.

“Skema ini berlaku untuk semua peserta dari segmen PPU baik untuk pekerja Indonesia maupun pekerja asing, Sedangkan untuk WNA yang tidak bekerja namun memenuhi syarat yang telah disebutkan di atas maka bisa mendaftarkan sebagai peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU),” tambahnya.

Dengan menjadi peserta JKN, WNA berhak memperoleh layanan kesehatan yang dijamin negara melalui fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Layanan tersebut sama dengan yang didapatkan oleh peserta JKN lainnya, mulai dari pemeriksaan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) hingga layanan rujukan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

“Program JKN hadir bukan hanya untuk masyarakat Indonesia, tetapi juga bagi warga asing yang sah bekerja di Indonesia. Untuk pelayannya juga tidak ada diskriminasi karena semuanya sesuai dengan peraturannya yang ditentukan,” tambah Munaqib.

Pentingnya akan perlindungan jaminan kesehatan juga diungkapkan oleh salah satu Human Resources Development (HRD) perusahaan di Kabupaten Sidoarjo, Rahmat Hidayat. Ia mengatakan terdapat kurang lebih 50 Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di tempatnya dan sudah ia daftar menjadi peserta JKN.

“JKN ini menurut saya sangat penting sekali dan saya ucapkan terima kasih karena bukan hanya pekerja Indonesia saya, tapi pekerja asing pun bisa diikutsertakan menjadi peserta JKN. Ini merupakan program yang sangat baik dan perusahan tidak perlu khawatir lagi bila mana pekerja tersebut sakit karena sudah dijamin oleh JKN,” ungkapnya.

Ia juga mengajak kepada perusahaan lainnya agar patuh terhadap regulasi yang ada, dimana semua pekerjanya harus didaftarkan menjadi peserta JKN karena itu adalah hak pekerja. Diakhir, ia berpesan kepada seluruh pekerjanya agar tidak lupa untuk melakukan skrining riwayat kesehatan, hal itu harus dilakukan agar pekerja bisa mengetahui apa saja yang harus dihindari dan dilakukan yang pada akhirnya ia tetap sehat dan produktif dalam bekerja.

“Semua pekerja memiliki hak yang sama dan kita sesama pekerja tentunya harus memberikan yang sama pula yaitu mendaftarkan mereka menjadi peserta JKN. Sedia payung sebelum hujan menjadi pribahasa yang cocok dalam pelaksanaan Program JKN ini,” tutupnya.

Laporan: red

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button