
Terdakwa Abner Uki Oktavian (baju putih), pembunuh bapak kandung di hadapan majelis hakim. (Foto : Ak/BN)
SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Jaksa penuntut umum, Ida Bagus Made Adi, SH (Kejari Tanjung Perak Surabaya) mengajukan tuntutan pidana penjara selama 12 tahun bagi terdakwa Abner Uki Oktavian, 23, kepada majelis hakim di ruang sidang Tirta PN Surabaya Selasa sore (30 S/2025) setelah berhasil membuktikan terdakwa melakukan penganiayaan berat mengakibatkan bapak kandungnya bernama, H.Moh.Saluki, (60) meninggal dunia pada Sabtu dinihari (5/4/2025) di wilayah Darmo Permai, Surabaya.
Jaksa Bagus menyatakan, terdakwa Abner Uki Oktavian terbukti melanggar Pasal 44 ayat (3) UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Pasal 338 dan Pasal 351 KUHPidana. “Perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah didukung keterangan 6 orang saksi fakta yang dihadirkan dalam persidangan, sehingga memperkuat dakwaan jaksa penuntut umum”, papar pria yang akrab dipanggil Bagus dalam persidangan.
Didukung pula oleh sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kejadian penganiayaan dilakukan terdakwa Abner Uki Oktavian terhadap korban. “Barang bukti itu sebagian dirampas oleh negara untuk dimusnahkan dan sebagian lagi dikembalikan kepada keluarga korban”, ujar jaksa baru di lingkungan Kejari Tanjung Perak tersebut dalam surat tuntutannya.
Ditegaskan Bagus, terdakwa Abner ketika dalam pemeriksaan pada persidangan yang lalu sudah mengakui perbuatannya, sehingga terbukti telah menganiaya dengan kekerasan mengakibatkan korban H.Moh.Saluki meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit, yang ditolong pertama kali oleh saksi Samsul.
Jaksa juga menyesalkan tindakan terdakwa Abner menganiaya bapaknya sendiri yang seharusnya dilindungi, dirawat dan tidak melakukan kekerasan apa pun terhadap orangtuanya. “Secara sosial dan kekeluargaan tindakan terdakwa ini menimbulkan penilaian buruk dari kalangan masyarakat”, ujar Bagus.
Sementara itu, sebelum jaksa Bagus membacakan surat tuntutan pidana penjara, ketua majelis hakim, Ernawati meminta keluarga Alm. H.Moh.Saluki masuk dalam ruang sidang Tirta dengan tertib dan tidak boleh ada keributan.
Namun seketika H.Moh.Syarif, adik kandung korban langsung mengajukan protes keras dan menyatakan, tuntutan 12 tahun itu terlalu ringan. “Seharusnya berat, bahkan nyawa dibayar nyawa”, teriak H.Syarif sembari acungkan tangan dibenarkan oleh sejumlah keluarganya dalam ruang sidang.
Ernawati menyahutnya dan mengatakan, pihaknya mendengar protes keluarga korban, namun perkaranya sudah ada di tangan majelis hakim. “Percayakan sepenuhnya kepada kami. Korban dan keluarganya sudah diwakili oleh pak Jaksa, terdakwa sudah ada pengacaranya. Ada majelis hakim, jadi jangan khawatir”, tutur hakim Ernawati.
Laporan: Akariem
Editor: Budi Santoso



