JATIMSIDOARJO

2 Oknum Wartawan Perkara Dugaan Pemerasan ASN Jalani Pemeriksaan di Polresta Sidoarjo

Kuasa Hukum Pelapor Andry Ermawan, saat dampingi pemeriksaan Klien ASNnya. (Foto: ist)

SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Kasus dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan dua oknum wartawan Surabaya berinisial JH dan WI berlanjut. Penyidik Polresta Sidoarjo dikabarkan telah memanggil RR, pelapor sekaligus korban, saksi pelapor (ayah RR), dan dua orang terlapor.

Para pihak itu dipanggil guna memberikan keterangan terkait kejadian pemerasan yang merugikan korban jutaan rupiah tersebut.

Kanit Pidum Polres Sidoarjo, Iptu Patria ketika dikonfirmasi terkait kebenaran pemeriksaan terhadap para pihak itu membenarkan. “Betul Pak. Saat ini kami sedang proses penyelidikan dan segera akan dilakukan gelar perkara,” kata Iptu Patria, Rabu (8/10/25).

Andry Ermawan kuasa hukum pelapor ketika di konfirmasi turut membenarkan terkait pemeriksaan terhadap para pihak tersebut.

“Iya benar. Senin (6/10/25) saya paginya mendampingi ayah dari pelapor untuk kasih keterangan tentang adanya dugaan pemerasan itu. Siangnya itu terlapor WI diperiksa dan Selasa (7/10/25) itu si JH. Kalau pelapor sudah terlebih dahulu sekira dua minggu yang lalu,” ungkap Ketua IKADIN Sidoarjo itu.

Baca Juga : 2 Oknum Wartawan Dilaporkan ke Polresta Sidoarjo, Diduga Peras Bermodus Berita

Lebih lanjut Andry menegaskan bahwa untuk selanjutnya proses hukum terhadap dua oknum terlapor itu diserahkan kepada penyidik Polresta Sidoarjo agar diusut secara tuntas.

“Kami serahkan kelanjutan proses hukum kasus ini kepada penyidik sampai tuntas,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, dua oknum wartawan Surabaya, dimana salah satunya yaitu kontributor stasiun televisi milik BUMN dilaporkan atas kasus dugaan pemerasan terhadap seorang ASN berinisial RR.

Laporan tersebut dilakukan RR melalui kuasa hukumnya Andry Ermawan, lantaran telah berbuat hal yang tidak pantas dilakukan seorang insan pers. Tak hanya kerugian materiil, Andry menilai nama baik kliennya itu turut dipertaruhkan. Pelaporan itu atas dasar bukti-bukti kuat yang telah dikumpulkan.

Pelaporan tersebut bukan tanpa alasan. Menurut Andry, kedua wartawan tersebut diduga melakukan pemerasan dan pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP.

Sementara itu,  saat dikonfirmasi terkait diperiksanya JH di Polresta Sidoarjo kuasa hukum terlapor JH, Noorman Abdi, membenarkan kliennya telah diperiksa penyidik.

“Benar, Klien kami telah menghadiri undangan klarifikasi dan akan menghormati proses hukum yang berjalan,” singkat Abdi, terhadap wartawan.

Laporan : Teddy Syah

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button