JATIMSURABAYA

Terdakwa Abner Uki Oktavian, Pembunuh Bapak Kandung Divonis 12 Tahun Penjara, Keluarga Korban Tetap Tak Puas

Terdakwa Abner Uki Oktavian di ruangan sidang Tirta PN Surabaya. (Foto : Ak/BN)

SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Terdakwa Abner Uki Oktavian, 23, pelaku utama penganiayaan berat terhadap bapak kandungnya hingga mengakibatkan H.Moh.Saluki, 60, meninggal dunia di wilayah Darmo Permai, Surabaya pada Sabtu dini hari (5 April 2025), dalam sidang putusan yang digelar di ruang Tirta PN Surabaya Selasa siang tadi dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalankan terdakwa.

Majelis hakim diketuai oleh Ernawati, SH, MH dalam putusannya menyatakan, bahwa terdakwa Abner Uki Oktavian telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melanggar Pasal 44 UU tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Jo Pasal 338 dan 351 KUHPidana sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum dari Kejari Tanjung Perak, Surabaya.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa Abner, beber majelis hakim, terdakwa melakukan tindak kekerasan terhadap bapak kandungnya sendiri yang seharusnya dihormati, dilindungi dan dirawat sebagaimana perlakuan anak kandung lain pada umumnya.

Hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum, berlaku sopan dalam persidangan, menyesal dan masih muda untuk memperbaiki perilakunya.

Putusan itu sama dengan tuntutan Jaksa Adi Made Bagus Adi yang menuntutnya selama 12 tahun penjara dipotong selama masa penahanan terhitung sejak tanggal 7 April 2025. Baik Jaksa Bagus maupun terdakwa Abner menerima putusan tersebut.

Sementara itu, para keluarga korban H. Moh.Saluki merasa kecewa berat karena sidang putusan terdakwa Abner dinilai tidak transparan, tidak seperti sewaktu pembacaan tuntutan jaksa justru keluarga korban disuruh masuk ruang sidang oleh ketua majelis hakim, Ernawati.

Beberapa keluarga korban dengan nada emosi mempertanyakan sikap majelis hakim yang menggelar sidang putusan tanpa dihadiri oleh mereka. “Ada apa dengan sidang putusan ini, kami keluarga Alm.Abah Saluki datang di pengadilan ini mau menyaksikan pembacaan putusannya, tapi kok sidangnya seperti sudah diatur agar kami tidak mengetahui putusannya”, ujar mereka bersamaan. (Akariem)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button