JATIMSIDOARJO

Enam Kali Mediasi, PT Jawa Metalindo Prima Industri Dan Mantan Karyawannya Gagal Capai Kesepakatan

Proposal Eko Minta Rp.267Jt Ditolak

Mediasi ke enam kali PT Jawa Metalindo Prima Industri (JAMET) dan mantan karyawannya, Eko Budiyanto di ruang mediasi Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sidoarjo, Jalan Raya Jati, Kecamatan Sidoarjo, Selasa (14/10/2025). Foto: yah

SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – PT Jawa Metalindo Prima Industri (JAMET) dan mantan karyawannya, Eko Budiyanto, gagal mencapai kesepakatan mediasi di Disnaker Sidoarjo.

Eko Budiyanto, mantan karyawan PT Jamet, mengklaim bahwa ia dipecat tanpa pesangon yang layak.

Didik Wahono, SH. Kuasa Hukum PT.Jamet membantah hal ini dan menyatakan bahwa Eko mengundurkan diri secara sukarela dan telah melakukan tindakan melawan hukum, seperti pengancaman dan teror.

Mediasi yang dilakukan sebanyak enam kali di Disnaker Sidoarjo gagal mencapai kesepakatan. PT Jamet menawarkan uang tali asih sebesar Rp 17 juta, namun Eko menolaknya dan meminta pesangon sebesar Rp 267 juta.

PT Jamet menyatakan bahwa mereka telah menawarkan uang tali asih yang layak dan siap menghadapi gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) jika Eko tetap mengajukan gugatan.

“Itikad baik kami ditolak, kami hanya bisa memberi tali asih sebesar Rp 17 juta namun pihak Eko minta Rp 267 jt,” sebut Didik kepada wartawan bidiknasional.com usai mediasi ke enam di ruang mediasi Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sidoarjo, Jalan Raya Jati, Kecamatan Sidoarjo, Selasa (14/10/2025).

Ditambahkan, “Kami sudah mengumpulkan banyak bukti terkait ancaman dan teror yang dilakukan oleh Saudara Eko terhadap PT Jamet. Jika memang saudara Eko melakukan gugatan PHI, tentu kami siap,” tegasnya.

Sementara itu dari pihak Eko Budiyono, Kuasa Hukum Sarwedi Harahap.SH. menyatakan bahwa Eko tidak bersalah dan berhak mendapatkan pesangon yang layak.

“Kami menolak besaran tali asih yang diajukan oleh PT Jamet sebesar Rp 17 juta karena Eko dianggap tidak bersalah kepada PT.Jamet. Dan yang ďua orang lainnya dianggap karyawan PT.Jamet biarpun PT. Jamet menganggap itu karyawan outsourching bukan karyawan PT.Jamet,” ucap Sarwedi.

“PT Jamet telah melanggar aturan dengan tidak mendaftarkan Eko sebagai peserta BPJS,” pungkasnya. (yah)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button