JATIMMOJOKERTO

Kasus Tanah Warga Watesnegoro, Ahli Waris Persoalkan Hibah Yang Cacat Hukum 

MOJOKERTO, BIDIKNASIONAL.com –  Keberadaan keluarga besar Karijo (Alm) warga Desa Watesnegoro, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto terpaksa harus bersabar menghadapi persoalan tanah yang masih berstatus milik bersama, dengan bukti Surat Leter C. Nomor. 762- PETA- UKUR NOMOR NIB. 0812- LUAS 792m Persegi. Dengan para Ahli Waris, 1. H. Karjono, S.Sos (Almarhum), 2. H. Ach. Sukron Sukamto, SH (Masih hidup), 3. Drs. Suhartono (Almarhum) dan Karsatik (Masih hidup) yang menempati rumah sengketa.

Permasalahan itu muncul lantaran terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM), Nomor 552 atas nama Adi Kurniawan warga Gedangan Kabupaten Sidoaejo Jawa Timur.

Informasinya, SHM itu diterbitkan oleh kantor agraria Badan Pertanahan Nasional berdasarkan surat surat yang diduga dibuat oleh salah satu Notaris / PPAT yang beralamat di wilayah Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto. SHM itu terbit berdasarkan Surat Hibah dari Ny. Saumipah almarhumah istri dari Karijo almahum.

Seiring berjalannya waktu, SHM berganti nama Adi Kurniawan, anak dari Karjono. Menurut H. Ach Sukron Sukamto, Persoalan ini pernah mau dimediasi di Balai Desa Watesnegoro, akan tetapi pihak dari pihak Karjono tidak datang, padahal waktu itu yang mengundang Pak Kades Sampurno.

“Saya ada buktinya, surat undangannya,” ujarnya saat ditemui awak media, Rabu (15/10/2025).

Saat Adi Kurniawan, dikonfirmasi mengatakan, “mohon maaf pak, saya tidak bisa menjawab. Saya sudah klarifikasi ke BPN, terima kasih,” jawabnya, saat dihubungi melalui Telepon selulernya. (husnan)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button