
GROBOGAN, BIDIKNASIONAL.com – Meskipun pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahap pertama baru dijadwalkan pada Desember 2026, tensi politik di sejumlah desa di Kabupaten Grobogan mulai terasa. Kondisi ini terutama tampak di desa-desa yang belum memiliki kepala desa (kades) definitif.
Berdasarkan data dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Grobogan, terdapat 13 desa yang saat ini mengalami kekosongan jabatan kepala desa. Penyebabnya beragam, mulai dari kades yang tersandung kasus hukum, mengundurkan diri untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, hingga meninggal dunia.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dispermades Grobogan, Herman Kusdharyanto, menjelaskan bahwa dari 13 desa tersebut, 11 di antaranya mengalami kekosongan karena alasan administratif dan personal. Sementara dua desa lainnya, yaitu Desa Kalirejo Kecamatan Wirosari dan Desa Cangkring Kecamatan Tegowanu, mengalami kekosongan lantaran kepala desanya sedang menjalani proses hukum terkait kasus korupsi.
“Keduanya masih menjalani proses hukum kasus korupsi dan saat ini ditahan,” ujar Herman Kusdharyanto, Kamis (2/10/2025).
Adapun sebelas desa lainnya yang belum memiliki kades meliputi: Desa Banjarsari (Kradenan), Mlowokarangtalun (Pulokulon), Banjarejo (Gabus), Tegalrejo (Wirosari), Kandangan dan Warukaranganyar (Purwodadi), Jipang (Penawangan), Tegalsumur (Brati), Gebangan (Tegowanu), Gubug (Gubug), dan Jumo (Kedungjati).
Herman menambahkan, dari seluruh desa tersebut, hanya Desa Kalirejo, Kecamatan Wirosari, yang hingga kini belum memiliki Pelaksana Tugas (Plt) kepala desa. “Desa Kalirejo memang belum ada Plt-nya dan masih dalam proses penunjukan,” jelasnya.
Ia memastikan bahwa seluruh desa yang mengalami kekosongan jabatan kepala desa akan berpartisipasi dalam Pilkades serentak tahap pertama Desember 2026.
“Total ada 236 desa di Kabupaten Grobogan yang akan melaksanakan Pilkades pada tahap pertama nanti,” pungkas Herman.
Laporan : Heru Budianto



