
KAB. GARUT, BIDIKNASIONAL.com – Undang-Undang Dasar Negara Republik Indinesia (UUD NRI) 1945 perlu diperkuat karena merupakan sumber hukum tertinggi, sebagai landasan penyelenggaraan negara, dan juga merupakan penjamin hak-hak warga negara.
Penguatan ini diperlukan sebagai upaya untuk meningkatkan efektivitas dan relevansi konstitusi dalam menjawab tantangan zaman dan kebutuhan masyarakat sehingga konstitusi dapat berfungsi optimal.
Hal tersebut disampaikan anggota MPR RI, Muhammad Hoerudin Amin, S.Ag., MH saat menggelar Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di Desa Bojong, Kecamatan Pameungpeuk, Kab Garut, Jumat 24 Oktober 2025.
Kegiatan sosialisasi sebagai media Sosdap MPR RI tersebut mengupas tentang Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika.
“Upaya memperkuat UUD NRI dengan cara menumbuhkan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya UUD 1945 adalah langkah fundamental. Ini dapat dilakukan melalui pendidikan dan sosialisasi nilai-nilai konstitusi,” terang legislator Fraksi PAN asal Dapil Jabar XI ini.
Tak hanya itu, tumbuhkan semangat memperkuat lembaga negara begitu pula mengoptimalkan peran dan fungsi lembaga-lembaga negara seperti MPR, DPR, DPD, dan Mahkamah Konstitusi dalam menjaga dan mengawasi pelaksanaan konstitusi.
Menurut Hoerudin biasa disapa, membeberkan empat cara untuk memperkuat konstitusi UUD NRI, yakni amandemen, implementasi, peningkatan kesadaran konstitusional serta pengawasan.
Urgensi amandemen dijelaskannya guna melakukan perubahan atau penambahan pasal-pasal tertentu untuk menyesuaikan dengan kebutuhan zaman.
Sedang implementasi yakni meningkatkan efektivitas pelaksanaan konstitusi melalui peraturan perundang-undangan dan kebijakan publik.
Adapun peningkatan kesadaran konstitusional, adalah upaya meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang konstitusi dan hak-hak konstitusional.
Dan tentunya pengawasan, agar meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan konstitusi oleh lembaga-lembaga negara dan masyarakat sipil.
“Tujuan dari memperkuat konstitusi UUD NRI adalah untuk meningkatkan stabilitas politik dan hukum, meningkatkan perlindungan hak asasi manusia, meningkatkan efektivitas pemerintahan serta juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga negara,” jelasnya.
Karenanya, dibutuhkan dalam meningkatkan konsistensi pelaksanaan UUD dusamping memastikan bahwa pelaksanaan UUD NRI 1945 berjalan secara konsisten dan tidak berubah-ubah sesuai kepentingan rezim atau kelompok tertentu.
“Ada hal terpenting juga, bagaimana mengharmonisasikan dengan nilai global. Melakukan harmonisasi konstitusi dengan nilai-nilai global, seperti hak asasi manusia dan demokrasi, untuk memastikan relevansi UUD 1945 dalam konteks modern. Serta mewujudkan penegakan hukum yang adil serta memperkuat fondasi negara hukum melalui perbaikan sistem hukum dan pemberantasan korupsi secara sistematis,” ungkapnya.
Hoerudin memandang, partisipasi masyarakat juga turut menjadi bagian penting untuk mengawasi proses ini. Sebab turut melakukan evaluasi menyeluruh, melakukan evaluasi terhadap konstitusi untuk mengidentifikasi kelemahan dan merespons dinamika sosial serta kebutuhan bangsa. (*zaen)


