JATIMSURABAYA

Terbongkar Dari Pembelaan Pribadi, 2 Terdakwa India 1 WNI Mengaku Dikriminalisasi Pihak Imigrasi Juanda

Duduk di bangku terdakwa Bakhat Bahadur (baju putih), Abbas Jaher (penerjemah bahasa India versi JPU), Satyam Kumar dan Lia Taniati (kerudung hitam) dalam agenda pembacaan Pledoi. (Foto : Ak/BN)

SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Tiga orang terdakwa yakni Satyam Kumar (30) dan Bakhat Bahadur BK (28) asal India serta Lia Taniati (43) dari Surabaya mengaku dikriminalisasi oleh pihak Imigrasi Juanda, Surabaya dengan tuduhan melanggar Pasal 120 ayat (2) UU RI No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian atau dengan dugaan melakukan penyelundupan manusia ke Indonesia, namun ketiganya membantah keras hingga dakwaan Jaksa penuntut umum Galih Riana, SH dan Siska,SH (Kejari Surabaya) yang juga menahan mereka terhitung sejak 16 Desember 2024 dengan memaksakan kehendak.

Pengakuan itu terungkap ketika agenda pembacaan nota Pledoi (pembelaan) masing-masing pribadi dalam sidang di ruang Sari 3 PN Surabaya baru-baru ini. Nota Pledoi terdakwa Satyam Kumar dan Bakhat Bahadur dibacakan dalam bahasa Indonesia oleh kuasa hukumnya Sugiyanto,SH,MH Cs dan Pledoi Lia Taniati dibaca sendiri sambil menangis di hadapan majelis hakim.

Ketiga terdakwa tersentak kaget ketika mendengar pembacaan tuntutan pidana penjara yang dibacakan jaksa Ahmad Muzakki,SH (Kejari Surabaya) masing-masing delapan tahun penjara dan denda Rp 500 juta pada 15 Oktober. Usai mendengar tingginya tuntutan pidana penjara tersebut, Satyam Kumar spontan geleng-geleng kepala seraya melontarkan pernyataan pihaknya akan membongkar semua permainan buruk Imigrasi Juanda melalui pledoi ini.

Satyam Kumar, khususnya, merupakan investor dari India yang menanamkan modal bisnis di Indonesia sejak tahun 2019 hingga 2028 mengatakan, dirinya masuk secara sah dengan Visa Investor yang valid dan memiliki rasa hormat yang mendalam, patuh terhadap sistem hukum dan otoritas sejak ia datang di Indonesia.

Diterangkan Satyam dalam Pledoinya, selama masa penahanan ia selalu koperatif dengan pihak berwenang, namun ia percaya telah terjadi kesalahpahaman, ketidakteraturan, paksaan dan ketidaklengkapan dalam proses penyidikan, karenanya dia menyampaikan kronologi rinci, klarifikasi posisinya, penjelasan terhadap bukti-bukti dan Permohonan resmi kepada Pengadilan yang Mulia untuk mempertimbangkan secara adil dan benar.

Pria ini membongkar kronologi dan peristiwa utama yang dialaminya dengan janggal selama mengenal Irma mulai Maret 2024 hingga menjelang penahanan mereka pada 16 Desember 2024. “Saya diinformasikan istri saya (Lia Taniati, Red) bahwa Irma seorang agen yang mengurus layanan visa dan paspor bagi WNA. Kami berkomunikasi dua kali seminggu, dan pada akhir Maret saya bertemu langsung pertama kali dengannya, kemudian Irma menjelaskan bahwa dirinya bertanggungjawab atas pengurusan visa, KITAS dan akomodasi”, tandas Satyam.

Apakah pekerjaan Irma legal dan sudah diverifikasi? Karena Satyam adalah warga asing dan tidak ingin mengalami masalah hukum di Indonesia. “Kata Irma dijamin sepenuhnya legalitas pekerjaannya, bahkan mengkonfirmasi hal itu kepada kliennya, Tuan Lekhnath via sambungan telpon, setelah itu keduanya sepakat melanjutkan kerjasama memasukkan 17 warga Nepal itu di Indonesia. Saya hanya membantu sebagai penerjemah dan penghubung”, kata investor muda tersebut.

Dia dan Irma kembali bertemu pada April 2024, meskipun Satyam tak ingin terlibat karena bukan bagian dari bisnisnya. “Irma terus meminta bantuan saya, tapi saya minta memeriksa kembali secara menyeluruh legalitas pekerjaannya. Irma katakan semua berjalan sesuai prosedur. Saya pun tetap menjaga jarak dari aktivitas mereka. Jadi Irma itu biang kerok masalah keimigrasian ini”, papar Satyam.

Di April itu Irma memastikan bahwa pekerjaan agennya sah, sehingga Irmalah yang mengurus kedatangan 17 orang Nepal, India itu tetapi mereka akhirnya ditangkap Imigrasi Juanda ketika sedang dalam proses pengurusan visa dan paspor mereka ke Spanyol oleh Irma, tiba-tiba mereka ditangkap petugas Imigrasi di rumah penampungan di Surabaya. Dalam persidangan Irma mengaku uang pengurusan sudah diterimanya dalam bentuk dolar”, ungkap Satyam dalam pembelaannya.

Masih posisi diluar, jelas Satyam, berkali-kali Satyam meminta uang pengurusan itu dikembalikan, selalu ditolak Irma, dengan alasan mereka harus bayar pihak Imigrasi Juanda Rp 10 juta per orang agar bisa “aman”. Hanya paspor mereka dikembalikan. Satyam pun menolak bayar dan tak lama kemudian mereka akhirnya ditangkap.

Awalnya pada 8 Desember 2024, istrinya menerima surat panggilan resmi dari kantor Imigrasi Juanda, lalu pasutri itu mendapat pesan dari Mr.Novrian Jaya (kepala Intelijen dan Penindakan Keimigrasian) untuk bertemu di luar kantor. Kemudian pada 16 Desember 2024, pertemuan terjadi di restoran Bebek Slamet. Petugas menanyakan 6 orang Nepal, tapi Lia Taniati justru katakan jumlahnya 17.

Mereka, papar Satyam, langsung membawa istrinya ke kantor Imigrasi untuk pemeriksaan dan menahan kami berdua serta menyita paspor dan uang kami. “Pada 17 Desember 2024 saya dibawa ke ruang inteldakim. Saya meminta pengacara dan penerjemah resmi, namun ditolak. Mereka kemudian meminta uang Rp 2 Milyar untuk pembebasan semua tahanan. Saya menolak keras, karena tidak ada kaitan dengan bisnis saya. Saya baru melihat orang-orang Nepal itu di dalam tahanan Imigrasi”, ungkap investor India dengan nomor Paspor 55594721 dengan Visa Bisnis sampai 2028 tersebut.

Pada 19 Desember Satyam, Bakhat Bakhadur dan Lia Taniati dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi tanpa pemeriksaan medis. Kondisi ruang tahanan sangat tidak manusiawi – ruangan sempit, lembab, tanpa makanan, tempat tidur kotor. Tanggal 20 Januari Imigrasi mengadakan *konferensi Pers palsu* dengan informasi tidak benar, dan mereka dipaksa berdiri diam tanpa boleh berbicara.

Terkait ketidakterlibatannya, Satyam Kumar menyampaikan klarifikasi dan pernyataan, bahwa dirinya tidak pernah membawa atau mengirim siapapun ke Indonesia, dia bukan sponsor dan tidak pernah bertindak sebagai sponsor, tidak pernah menerima keuntungan finansial atau materi apa pun dari warga Nepal mana pun, sebagian besar dari mereka baru Satyam temui saat di kantor Imigrasi Juanda, semua visa dikeluarkan dan diperpanjanng oleh Imigrasi Juanda, kesalahan internal atau kolusi di pihak Imigrasi yang memungkinkan hal ini terjadi, bukan tindakan Satyam, Satyam dipaksa, diancam dan ditekan oleh beberapa oknum Imigrasi agar memberikan uang, dokumen BAP dibuat di bawah tekanan dan diedit secara sepihak, penerjemahan selama penyidikan tidak memadai karena menggunakan penerjemah bahasa Hindi, bukan Nepal.

Satyam juga menunjukkan bukti dan lampiran kepada majelis hakim seperti bukti pesan dan percakapan yang menunjukkan permintaan uang Rp 10 juta per orang oleh Irma, surat pernyataan saksi dari staf kantor Satyam (Kamal, Chang, Rangga) yang hanya membantu logistik tanpa keuntungan finansial, surat jaminan yang ditandatangani Lia Taniati (istri Satyam) atas nama Tuan Lekhnath, bukti komunikasi dengan PT. Cipta Intertrans (Tuan Darta) yang menginformasi batuan hukum dan koordinasi, foto dan laporan kondisi penahanan di Imigrasi dan Rudenim, bukti BAP yang dipaksa atau diedit, bukti catatan visa dan perpanjangan resmi melalui Imigrasi Juanda.

Kepada majelis hakim juga Satyam menyampaikan kesimpulan, bahwa ia datang ke Indonesia dengan tujuan *bisnis yang sah* dan selalu berusaha taat hukum, tuduhan melanggar Pasal 120 ayat (2) UU Keimigrasian didasarkan pada *kesalahpahaman* dan *laporan penyidikan yang tidak lengkap serta penuh tekanan*, Satyam menegaskan dirinya *tidak bersalah atas tuduhan mengorganisasi, memfasilitasi, atau mengambil keuntungan* dari masuknya warga asing secara ilegal ke Indonesia.

Kepada Pengadilan yang Mulia, Satyam mengajukan permohonan, agar meninjau seluruh bukti dan saksi secara langsung, bukan hanya laporan penyidik Imigrasi, memeriksa rekaman CCTV, dokumen internal Imigrasi Juanda dan Bandara Juanda, melakukan pemeriksaan terhadap seluruh dokumen BAP, menjamin semua dokumen diterjemahkan ke bahasa yang dapat Satyam pahami, mempertimbangkan kesaksian langsung para saksi, menyelidiki dugaan pemerasan dan suap oleh oknum Imigrasi, memastikan kondisi penahanan yang manusiawi serta pemeriksaan kesehatan dan memohon *pertimbangan yang adil dan keputusan yang berdasarkan kebenaran serta kemanusiaan*.

Sedangkan terdakwa Bahkan Bahadur BK mengatakan, dirinya hanya karyawan kecil dari Tuan Lekhnath di Jakarta dan dijadikan tersangka secara sepihak oleh Imigrasi Juanda. “Akibat perkara ini saya mengalami pukulan batin yang sangat sakit, dimana istri dan anak saya di Nepal tidak bisa saya nafkahi lagi sejak saya ditahan hingga kini. Mereka terlantar, tidak ada yang memberi makan, rumah kontrakannya habis. Yang lebih lagi ibu saya meninggal dunia ketika saya ditahan. Karena itu saya mohon kepada majelis hakim agar membebaskan saya dari hukuman, sehingga segera saya pulang ke India untuk berkumpul kembali dengan keluarga saya yang sedang menderita”, ucap Bakhat.

Kuasa hukum para terdakwa, Sugiyanto, SH, MH bila menyampaikan nota Pledoinya sudah biasa selalu membantah dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). “Kami menolak keras dan membantah dakwaan dan tuntutan saudara JPU, dan mohon para terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum berdasarkan penjelasan hukum dan fakta yang kami mohonkan”, pinta pengacara tersebut. Tim JPU akan mengajukan Replik dalam sidang pada Senin ini (27/10/2025). (Akariem)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button