GARUTJABAR

Sambangi Cibiuk Garut, Legislator PAN Gelar Sosdap MPR RI

KAB. GARUT, BIDIKNASIONAL.com –  Dihadapan warga Cibiuk Kabupaten Garut, anggota MPR RI Muhammad Hierudin Amin, S.Ag., MH gelar Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan, Kamis 30 Oktober 2025.

Kegiatan sebagai media Sosdap MPR RI itu mengulas tentang Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika.

Menurut Hoerudin yang juga anggota Komisi XI DPR RI ini, di Indonesia konstitusi dikenal sebagai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

Konstitusi ini menurutnya memiliki posisi yang sangat penting karena mengandung nilai-nilai dasar kebangsaan, seperti kedaulatan rakyat, negara hukum, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Namun demikian, Hoerudin menilai, peran penting konstitusi tersebut tak terlepas dari catatan sejarah hingga berkontribusi luar biasa bagi bangsa.

Menurutnya, sejarah dan tahapan perumusan konstitusi Indonesia dimulai pada saat Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dibentuk pada 29 April 1945.

“Pembentukan BPUPKI saat itu untuk menyelidiki dan mempersiapkan kemerdekaan Indonesia,” ujar politisi PAN ini.

Kemudian, lanjut Hoerudin, tepatnya pada 7 Agustus 1945 dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Hal tersebut guna mempersiapkan kemerdekaan Indonesia.

Selanjutnya, dalam catatan sejarah pun tertoreh beberapa tahapan perumusan konstitusi.

“Tahapan perumusan itu adalah Rancangan UUD (Konstitusi). Dan saat itu dikerjakan oleh Panitia Kecil yang dipimpin oleh Ir. Soekarno. Kemudian pembahasan Rancangan UUD dibahas oleh BPUPKI dan PPKI. Serta pengambilan keputusan UUD 1945 yang kemudian disahkan pada 18 Agustus 1945 oleh PPKI,” bebernya.

Dari sejarah itu, Hoerudin juga menyoroti tahapan penting dalam perumusan konstitusi Indonesia.

“Ada 3 tahapan penting dalam sejarah yang itu sangat menentukan arah bangsa. Diantaranya Piagam Jakarta pada tanggal 22 Juni 1945, dokumen yang menjadi cikal bakal UUD 1945. Kemudian Sidang BPUPKI yang berlangsung pada 10 hingga 17 Juli 1945 yang saat itu beragendakan pembahasan rancangan UUD. Lantas Sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, yakni Pengesahan UUD 1945,” jelas Hoerudin.

Karenanya, ditegaskan legislator PAN asal Dapil Jabar XI ini, konstitusi Indonesia yang dihasilkan dari proses dan tahapan ini adalah Undang-Undang Dasar 1945.

Dikatakannya, sebuah konstitusi yang berfungsi sebagai penentu dan pembatas kekuasaan organ negara. Berfungsi sebagai pengatur hubungan kekuasaan antarorgan negara.

Di samping berfungsi juga sebagai pengatur hubungan kekuasaan antarorgan negara dengan warga negara, serta berfungsi sebagai pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara ataupun kegiatan penyelenggaraan kekuasaan negara. (Zaen)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button