
Ilustrasi
MADIUN, BIDIKNASIONAL.com – Dalam upaya memberikan pelayanan kesehatan yang optimal kepada peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan memastikan bahwa kebutuhan obat peserta tetap terjamin sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Seluruh obat yang dijamin oleh Program JKN mengacu pada Formularium Nasional (Fornas) yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun, Wahyu Dyah Puspitasari menjelaskan bahwa Fornas menjadi acuan utama bagi seluruh fasilitas kesehatan dalam memberikan pelayanan obat kepada peserta JKN. Melalui Fornas tersebut, setiap jenis obat yang diberikan telah melalui proses kajian ilmiah secara komprehensif sehingga tetap aman dan bermutu bagi peserta JKN.
“Obat yang dijamin dalam Program JKN mengacu pada Formularium Nasional. Sehingga jika obat tidak tersedia di fasilitas kesehatan, peserta JKN tidak perlu khawatir. Dokter akan memberikan obat substitusi yang memiliki kandungan sama dan tetap dijamin oleh Program JKN,” ujar Ita, Rabu (29/10) di kantornya.
Ia menambahkan, dalam kondisi tertentu ketika stok obat habis, Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) wajib memberikan obat pengganti yang memiliki kandungan dan manfaat klinis yang sebanding. Peserta JKN tidak akan dikenakan biaya tambahan selama obat yang diberikan masih termasuk dalam daftar Fornas.
Mekanisme substitusi obat ini juga berlaku bagi peserta Program Rujuk Balik (PRB), yaitu peserta JKN dengan penyakit kronis seperti diabetes, hipertensi jantung dan penyakit paru obstruktif kronik (PPOK) yang memerlukan pengobatan jangka panjang. BPJS Kesehatan memastikan bahwa pasien PRB tetap mendapatkan obat sesuai diagnosis, meskipun terjadi perubahan atau substitusi jenis obat akibat keterbatasan stok.
“BPJS Kesehatan bekerja sama dengan fasilitas kesehatan dan apotek PRB untuk memastikan ketersediaan obatnya terjaga. Apabila terjadi kekosongan obat tertentu, segera dilakukan penggantian sesuai dengan ketentuan Fornas agar terapi peserta PRB tidak terputus,” tambahnya.
Sementara itu, Apoteker salah satu rumah sakit di Kota Madiun, Nurul Suryanti, menyampaikan bahwa penerapan Fornas dan sistem PRB telah membantu tenaga kesehatan dalam memberikan layanan yang lebih terarah kepada peserta JKN. Menurutnya sinergi antara dokter, apoteker dan peserta PRB menjadi kunci keberhasilan dalam menjaga kontinuitas pengobatan pasien dengan penyakit kronis.
“Data obat PRB yang diberikan oleh apotek PRB, menjadi referensi pemilihan obat oleh dokter spesilias pada saat mendaftarkan PRB. Kami memastikan bahwa obat yang diresepkan oleh dokter spesialis dapat diperoleh peserta PRB, sehingga keberlanjutan Program PRB menjadi komitmen bersama untuk memastikan peserta PRB memperoleh layanan yang memuaskan,” kata Nurul.
Nurul menambahkan, komunikasi terbuka dengan pasien PRB sangat penting dilakukan agar mereka tidak merasa khawatir ketika menerima obat pengganti. Edukasi mengenai aturan minum, efek obat, dan tujuan terapi rutin selalu diberikan agar peserta PRB tidak memutuskan untuk menghentikan terapi jika obat yang diberikan tidak sama.
“Kami ingin pasien merasa tenang karena tahu bahwa setiap obat yang diberikan tetap sesuai dengan daftar Fornas, aman digunakan dan tentu ditanggung dalam Program JKN sehingga saat ada kasus penggantian obat, kami lakukan transparansi dan edukasi kepada peserta tersebut,” tambahnya.
Selain Nurul, Apoteker salah satu apotek PRB, Erna Ayu Novita juga menegaskan hal yang sama bahwa peserta PRB yang telah dilakukan rujuk balik oleh rumah sakit tidak perlu ragu untuk memperoleh obat PRB di apotek PRB yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Selain faktor kemudahan akses apotek PRB, antara obat yang diresepkan oleh dokter spesialis di rumah sakit dengan obat yang didapatkan di apotek PRB adalah obat yang sama.
“Dalam upaya memastikan kesesuaian stok obat tersebut, kami selalu melakukan koordinasi dengan BPJS Kesehatan, apotek PRB, dan rumah sakit. Kami sebagai apotek PRB mengirimkan data ketersediaan obat kepada rumah sakit pemberi rujukan untuk memadankan resep yang nantinya diberikan kepada pasien PRB oleh dokter spesialis,” kata Erna.
Dengan sinergi antara BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan dan apotek jejaring PRB, diharapkan pelayanan obat bagi peserta JKN, khususnya peserta PRB dapat berjalan lancar tanpa ada kendala terkait ketersediaan obat. Komitmen ini menjadi wujud nyata upaya bersama dalam menjaga keberlangsungan pengobatan dan meningkatkan kualitas hidup peserta JKN.(rn/tk/red)



