
Proses mediasi di Ops Room Kantor Bupati Sidoarjo. (Foto: Teddy Syah/Bidiknasional.com)
SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menggelar audiensi untuk membahas polemik tembok pembatas di kawasan Perumahan Mutiara City, Mutiara Regency, dan Mutiara Harum yang berbatasan dengan Desa Banjarbendo dan Desa Jati.
Seluruh pihak terkait diundang untuk menyampaikan aspirasi masing-masing. Keputusan akhir akan diambil pekan depan. Audiensi berlangsung di Ops Room, Lantai II Kantor Bupati Sidoarjo.
Hadir dalam pertemuan tersebut perwakilan warga dari ketiga perumahan, pemerintah desa Banjarbendo dan Jati, serta sejumlah pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dari Pemkab Sidoarjo, hadir Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR), Dinas Perhubungan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Dinas PU Bina Marga dan SDA, Bagian Hukum, serta BPKAD Sidoarjo.
Selain itu, audiensi juga dihadiri Kapolresta Sidoarjo Kombespol Christian Tobing, Dandim 0816 Sidoarjo Letkol Shobirin Setiyo Utomo, Kasi Datun Kejari Sidoarjo Darojat, Asisten II Sekdakab M. Mahmud, serta perwakilan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur.
Kepala Dinas PU CKTR Sidoarjo, Bachruni Aryawan, memastikan bahwa jalan yang melewati perumahan dan dua desa tersebut merupakan bagian dari prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) yang telah diserahkan kepada Pemkab Sidoarjo.
“Jadi, tanggung jawab dan kewenangan pengelolaannya sudah menjadi milik pemerintah daerah,” ujarnya.
Sutrisno, perwakilan warga Perumahan Mutiara Regency, menegaskan bahwa tembok pembatas yang kini menjadi polemik bukan dibangun baru.
“Tembok itu sudah ada sejak lama, bahkan sebelum saya membeli rumah di sana,” ungkapnya. Ia menolak anggapan bahwa warga Mutiara Regency menutup akses jalan secara sepihak.
Dari pihak Mutiara Harum, sekretaris RW Alex menjelaskan bahwa PSU perumahan telah diserahkan ke pemerintah daerah. Menurutnya, warga mendukung integrasi kawasan demi kemaslahatan masyarakat Sidoarjo.
“Kami ingin ikut berpartisipasi dalam pembangunan dan konektivitas wilayah,” katanya.
Namun, di sisi lain, warga Desa Banjarbendo mengeluhkan meningkatnya arus kendaraan dari perumahan yang melewati jalan desa mereka. Jalan desa yang lebarnya hanya sekitar lima meter kerap menimbulkan kemacetan dan membahayakan pejalan kaki, bahkan sempat menyebabkan kecelakaan yang menimpa anak sekolah.
Kepala Desa Banjarbendo, Sugeng, menegaskan bahwa pihaknya bersikap netral. “Kami tidak berpihak pada siapa pun. Kalau nanti tembok dibuka, kami hanya berharap ada mediasi yang baik agar warga mendapat penjelasan yang jelas,” tuturnya.
Sekdes Banjarbendo Kusnadi menambahkan bahwa sebagian besar warga belum memahami detail rencana pembukaan tembok.
“Selama ini baru dijelaskan soal site plan, tapi bukan dampaknya bagi warga,” katanya.
Sementara itu, Kepala Desa Jati, Ilham, membenarkan bahwa warganya sempat mengajukan surat permohonan agar jalan penghubung antarperumahan dan desa bisa difungsikan.
“Surat itu murni dari warga desa, tujuannya agar jalan bisa membantu mengurai kemacetan dan memberi rasa aman bagi anak-anak,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, sejumlah pihak dari unsur Forkopimda, termasuk Kapolresta, Dandim, dan pihak Kejaksaan, juga memberikan pandangan dari sisi hukum, sosial, hingga agama. Perwakilan Dishub Jatim turut memaparkan proses analisis dampak lalu lintas (amdalalin) kawasan tersebut.
Mayoritas peserta rapat sepakat agar jalan di kawasan Mutiara City, Mutiara Regency, dan Mutiara Harum bisa terintegrasi dengan jalan di Desa Jati dan Banjarbendo. Sebagian besar pihak juga menghendaki agar tembok pembatas dibuka untuk kepentingan bersama.
Menanggapi hal itu, Bupati Sidoarjo Subandi menegaskan bahwa tembok pembatas berada di atas lahan PSU yang sudah menjadi aset pemerintah daerah.
“Dari sisi regulasi, fasilitas umum itu milik Pemkab. Maka untuk integrasi wilayah, jalan tersebut seharusnya dibuka,” tegasnya.
Namun, Bupati Subandi menunda pengambilan keputusan dan memberi waktu satu minggu bagi warga Mutiara Regency untuk bermusyawarah kembali.
“Kalau mau menghadirkan ahli hukum atau tim kajian, silakan. Setelah itu kita rapat lagi dan putuskan bersama,” ujarnya.
Bupati menegaskan, keputusan nanti akan berdasarkan peraturan perundang-undangan, bukan kepentingan kelompok tertentu.
“Saya tidak ingin keputusan saya menyakiti warga saya sendiri. Semuanya harus berdasarkan aturan dan musyawarah,” tandasnya.
Ia juga menyinggung hasil rapat Forkopimda Jawa Timur yang diikutinya sebelumnya. Dalam rapat tersebut, ditegaskan bahwa konektivitas antarwilayah adalah prioritas utama demi kemajuan daerah.
“Kita akan jalankan ini sesuai regulasi dan mengedepankan kemaslahatan masyarakat,” pungkas Bupati Subandi.
Laporan : Teddy Syah



