JABARPANGANDARAN

Pembangunan SMK IT Ibnu Ahkam Kalipucang Rp1,3 M Diduga Menyimpang  

PANGANDARAN, BIDIKNASIONAL.com –  Proyek pembangunan gedung SMK IT Ibnu Ahkam di Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, kembali menjadi sorotan. Pekerjaan yang bersumber dari hibah APBN tahun anggaran 2025 dengan nilai Rp 1,323 miliar ini diduga dipindahkan lokasinya tanpa izin resmi. Sementara Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah XIII selaku pengawas di lapangan justru diam dan tidak mengambil langkah tegas.

Menurut keterangan Kepala Sekolah SMK IT Ibnu Ahkam, pembangunan gedung yang semula direncanakan berada di bagian belakang sekolah, ternyata dipindahkan ke bagian depan tanpa adanya pembaruan izin tata ruang maupun izin mendirikan bangunan (IMB/PBG).

Pemindahan lokasi bangunan ini berpotensi melanggar aturan tata ruang dan teknis konstruksi, karena setiap pembangunan yang menggunakan dana hibah negara wajib memenuhi izin lokasi, tata ruang, dan perizinan bangunan sebelum pekerjaan dimulai.

Bidang SLB ,Hakim selaku koordinator tidak bisa di hubungi bahkan tilpon tidak pernah diangkat, WhatsApp juga tidak dijawab. Ada apa sebenarnya dengan KCD?

Meski sudah ada temuan perubahan lokasi, pihak KCD Wilayah XIII di bawah pimpinan Dwi Yanti Estriningrum, belum memberikan tanggapan tegas. Sebelumnya, KCD hanya menyebut telah melakukan pengawasan umum dan memberikan ultimatum agar jumlah pekerja ditambah, namun tidak menyinggung adanya pelanggaran lokasi pembangunan.

Sikap diam dan pasifnya KCD ini dinilai sebagai bentuk kelalaian dalam fungsi pengawasan administratif, mengingat KCD memiliki tanggung jawab untuk menegur dan melaporkan setiap pelanggaran teknis kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dan instansi pemberi hibah dari pusat.

Menurut ketentuan hukum, pelaksanaan hibah pendidikan dari APBN diatur dalam Permendikbud Nomor 2 Tahun 2022 dan Permendagri Nomor 99 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Hibah Daerah. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa penerima hibah wajib:

Memiliki izin operasional dan tata ruang yang sah, tidak memindahkan lokasi pembangunan tanpa izin tertulis, dan melaporkan penggunaan dana secara transparan kepada pihak terkait.

Publik pun kini mempertanyakan, mengapa KCD Wilayah XIII seolah tutup mata terhadap perubahan lokasi yang jelas melanggar aturan perizinan dan tata ruang. Hingga berita ini diterbitkan, pihak KCD belum memberikan keterangan resmi terkait alasan tidak adanya tindakan tegas atas dugaan pelanggaran tersebut. (Asep Sujana)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button