
Proses persidangan Direktur PT Mandiri Land Prosperous di PN Sidoarjo. (Foto: Teddy Syah/Bidiknasional.com)
SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo menggelar sidang perkara dugaan pelanggaran perumahan dan permukiman dengan terdakwa Yusuf Efendi, Direktur PT Mandiri Land Prosperous.
Dalam dakwaan jaksa, perkara ini bermula pada November 2017. Saat itu, terdakwa Yusuf membeli sebidang tanah bersertifikat Hak Milik (SHM) No.334 seluas 29.295 meter persegi di Desa Tambakcemandi, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.
Tanah tersebut dibeli dari salah satu ahli waris bernama Syamsul Anam dengan harga Rp19.452.500.000. Rencananya, lahan itu akan digunakan untuk pembangunan perumahan.
Pada tahun 2018, terdakwa mulai melakukan pengurukan lahan. Selanjutnya, pada tahun 2019, pembangunan perumahan pun dimulai dengan progres sekitar 30 persen dari total rencana 60 unit rumah.
Namun, permasalahan muncul kemudian. Pada 18 September 2022, digelar pertemuan antara para user atau pembeli rumah dengan terdakwa Yusuf di Resto Joglo Sedati, Sidoarjo.
Dalam pertemuan itu, terdakwa menyampaikan bahwa ia sudah tidak sanggup melanjutkan pembangunan karena kekurangan dana. Ia berjanji akan mengembalikan uang para user yang telah diserahkan sebelumnya.
Baca Juga : PN Sidoarjo Bakal Miliki Gedung Baru Senilai Rp 29 Miliar
Sayangnya, janji tersebut tidak sepenuhnya terealisasi hingga kini. Sejumlah user mengaku belum menerima pengembalian dana sebagaimana dijanjikan.
Kuasa hukum para korban menjelaskan, terdakwa Yusuf justru menjual lahan perumahan Green Garden Residence Cemandi kepada pihak lain, yaitu PT TJ, tanpa sepengetahuan para user.
Penjualan itu dilakukan pada 7 September 2023 dengan nilai transaksi mencapai Rp33.290.550.000. Akibatnya, sebanyak sembilan user melaporkan Yusuf ke Polda Jawa Timur.
Dalam sidang yang digelar pada 4 November 2025, terungkap alasan terdakwa menjual lahan tersebut kepada PT TJ. Ia mengaku separuh user membatalkan pembelian karena tidak mampu mencicil setelah pandemi Covid-19.
“Sebagian user menarik diri karena tidak sanggup mencicil pasca Covid. Akhirnya saya jual lahan itu sebesar Rp33 miliar karena kehabisan modal,” ujar Yusuf di hadapan majelis hakim.
Dilanjut, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, pada Selasa 11 November 2025 kemarin, menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lesya Agastya dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
Dalam tuntutannya, JPU menilai perbuatan terdakwa telah merugikan para pembeli rumah dan melanggar Pasal 154 jo Pasal 137 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
“Menuntut terdakwa Yusuf Efendi dengan pidana penjara selama tiga tahun,” tegas jaksa Lesya dalam persidangan.

Meski demikian, jaksa tetap mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, yakni terdakwa belum pernah dihukum. Namun, kerugian yang dialami para user menjadi pertimbangan pemberat dari jaksa.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Syarifuddin Rakib, menyatakan keberatan atas tuntutan tersebut. Ia menilai perkara ini berkembang tidak sesuai dengan laporan awal di Polda Jatim.
“Perkara ini awalnya penipuan dan penggelapan, tapi kemudian dikembangkan menjadi pelanggaran perumahan dan permukiman. Kami akan ungkap semuanya dalam pledoi,” ujar Syarifuddin.
Majelis hakim yang diketuai H. Bawono Effendi kemudian menunda sidang hingga Selasa, 18 November 2025, dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari pihak terdakwa.
Laporan : Teddy Syah



