
Eksekusi PN Sidoarjo di Jumput Rejo, Kecamatan Sukodono. (Foto: Teddy Syah/Bidiknasional.com)
SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Suasana tegang mewarnai eksekusi lahan seluas 7.798 meter persegi di Desa Jumput Rejo, Kecamatan Sukodono, Selasa (19/11). Eksekusi dilakukan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang memerintahkan pengosongan lahan.
Sebanyak 38 rumah yang berdiri di atas tanah tersebut menjadi objek eksekusi. Banyak penghuni mengaku terkejut karena tidak mengetahui status sengketa lahan yang mereka tempati.
Ketua Panitera PN Sidoarjo, Rudy Hartono, menegaskan bahwa eksekusi dilaksanakan sesuai amar putusan pengadilan.
“Dalam amar putusan disebutkan tanah seluas 7.798 meter persegi harus dikosongkan oleh tergugat atau pihak yang memperoleh hak darinya,” jelas Rudy di lokasi.
Lahan tersebut sebelumnya dijual secara kavling oleh PT Ciptaning Puri Wardani. Kini puluhan rumah telah berdiri dan dihuni sejak bertahun-tahun lalu.
Pembacaan putusan di lokasi sempat memicu situasi memanas. Sebuah LSM hadir dan terlibat adu argumen dengan aparat keamanan yang berjaga.
Ketegangan meningkat karena sebagian penghuni mengaku tidak pernah mengetahui bahwa lahan tersebut memiliki persoalan hukum. Mereka merasa dirugikan oleh pihak pengembang.
Pihak Desa Jumput Rejo juga menegaskan bahwa para penghuni bukan warga desa setempat berdasarkan data resmi pemerintah desa. Pernyataan ini memicu perdebatan baru terkait legalitas keberadaan para penghuni.
Baca Juga : Sidang Eksepsi Rusunawa Tambak Sawah, PH : Mantan Bupati Paling Bertanggung Jawab
Rudy mengungkapkan bahwa pemohon eksekusi telah mengajukan permintaan khusus agar proses pengosongan tidak disertai pembongkaran bangunan.
“Pemohon memohon agar yang dikosongkan hanya barang dan penghuninya saja, sementara bangunan tidak perlu dirobohkan. Penyelesaian bangunan akan dimusyawarahkan setelah eksekusi,” ujarnya.
Ia menambahkan, tanpa permintaan tersebut, eksekusi seharusnya dilakukan dengan meratakan bangunan sebagaimana tercantum dalam amar putusan. Namun pengadilan tetap bekerja sesuai penetapan resmi yang diterima.
Di lapangan, sejumlah rumah mulai dikosongkan dengan pengawalan ketat aparat keamanan. Meski sempat terjadi ketegangan, situasi perlahan kondusif melalui komunikasi intens antara petugas, penghuni, dan pihak pengadilan.
Batas-batas lahan yang dieksekusi telah jelas tercantum dalam putusan. Bagian utara dan selatan berbatasan dengan saluran air, timur dengan tanah milik Suparlan, dan barat dengan PT Mutiara Mansur Sejahtera.
Aparat keamanan menegaskan bahwa langkah pengamanan diperlukan untuk mencegah situasi semakin panas. Mereka memilih pendekatan persuasif untuk menenangkan warga.
Sejumlah saksi mata menilai aparat cukup kondusif dalam menjaga stabilitas. Warga penghuni kavling mengaku tidak pernah diberi informasi terkait sengketa antara pengembang dan pemilik lahan sebelumnya.
Rudy berharap seluruh pihak dapat menerima dan menghormati proses hukum yang berjalan. “Kami menjalankan amar putusan demi kepastian hukum dan hak para pihak. Setelah eksekusi ini, ruang musyawarah antara pemohon dan pemilik bangunan tetap terbuka,” pungkasnya.
Laporan : Teddy Syah



