
KAB. GARUT, BIDIKNASIONAL.com – Anggota MPR RI Muhammad Hoerudin Amin menekankan bahwa UUD 1945 merupakan hasil dari perjuangan bangsa Indonesia, dan bahwa batang tubuh UUD 1945 harus dijaga dan dipatuhi oleh seluruh rakyat Indonesia.
Dikatakannya, UUD 1945 merupakan konstitusi yang mengatur tentang kepentingan bangsa Indonesia, dan batang tubuh UUD 1945 merupakan landasan utama untuk menjalankan pemerintahan negara.
Karenanya, batang tubuh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 merupakan landasan utama kepentingan bangsa Indonesia.
Menurutnya, dalam batang tubuh UUD 1945, terdapat beberapa pasal yang mengatur tentang kepentingan bangsa, seperti Pasal 1 Ayat (1) yang menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik”.
Pasal ini menegaskan bahwa Indonesia adalah negara kesatuan yang tidak dapat dibagi-bagi, dan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Selain itu, Pasal 2 Ayat (1) juga menyatakan bahwa “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD”.
Demikian dipaparkannya saat menggelar Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan tentang Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika yang diselenggarakan di Limbangan Kabupaten Garut, Selasa 25 November 2025 (sore).
Hoerudin yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PAN juga menjelaskan beberapa pasal dan ayat dalam Batang Tubuh UUD 1945 yang berkaitan dengan pentifikan atau kepentingan bangsa dan negara Indonesia.
Diantara pasal yang dimaksud Hoerudin adalah Pasal 1 Ayat (1) bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Pasal ini dikatakannya menunjukkan bahwa negara Indonesia didasarkan pada prinsip hukum dan bahwa hukum adalah dasar bagi kehidupan negara.
Sedang pada Pasal 2 tertuang kalimat “Negara Indonesia adalah negara yang berdaulat, adil, dan makmur.”. Dijelaskannya, pasal ini menunjukkan bahwa negara Indonesia memiliki kedaulatan, keadilan, dan kemakmuran bagi seluruh rakyatnya. Dan pada Pasal 4 Ayat (1) bahwa “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar”. Di pasal ini menunjukkan bahwa kekuasaan pemerintahan negara Indonesia dipegang oleh Presiden dan bahwa ia bertanggung jawab atas pelaksanaan pemerintahan negara.
Disamping itu, kepentingan bangsa negara lainnya adalah ada pada Pasal 27 Ayat (1) yang memuat kalimat “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
“Pasal ini menunjukkan bahwa semua warga negara Indonesia memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan, dan bahwa mereka wajib mematuhi hukum dan pemerintahan,” jelasnya.
Adapun Pasal 28, “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”, menandaskan bahwa pasal ini menunjukkan bahwa warga negara Indonesia memiliki hak untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran, dan bahwa hak-hak ini dilindungi oleh undang-undang.
Di Pasal 30 Ayat (1), bunyi pasalnya ialah “Jika ada bahaya yang mengancam negara, Presiden dapat menyatakan keadaan bahaya”, pada pasal ini, lanjut Hoerudin menunjukkan bahwa Presiden memiliki kekuasaan untuk menyatakan keadaan bahaya jika ada ancaman terhadap negara.
Sementara pentifikan atau kepentingan bangsa dan negara Indonesia lainnya ada pada pasal 33 Ayat (1) dimana berbunyi “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”.
Ditegaskan Hoerudin, pasal ini menunjukkan bahwa perekonomian negara Indonesia disusun berdasarkan asas kekeluargaan dan bahwa perekonomian nasional harus dikelola untuk kemakmuran rakyat.
“Kita pahami pentifikan atau kepentingan bangsa dan negara Indonesia yang ada pada pasal-pasal itu menunjukkan bahwa UUD 1945 memiliki fokus pada kepentingan bangsa dan negara Indonesia, serta melindungi hak-hak dan kebebasan warga negara,” pungkasnya. (Zaen)

