JATIMMADIUN

Hindari Denda Layanan, BPJS Kesehatan Imbau Peserta JKN Rutin Bayar Iuran

MADIUN, BIDIKNASIONAL.com – Untuk menjaga keberlangsungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan terus mengingatkan peserta akan petingnya memastikan iuran terbayar tepat waktu. Ketepatan pembayaran iuran tidak hanya menjaga status kepesertaan tetap aktif, tetapi juga membantu peserta terhindar dari potensi denda layanan ketika membutuhkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun, Wahyu Dyah Puspitasari, menjelaskan bahwa ketentuan denda layanan diterapkan sesuai dengan regulasi yang berlaku, yaitu ketika peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dan Bukan Pekerja mengaktifkan kembali kepesertaan setelah menunggak iuran, kemudian dalam waktu kurang dari 45 hari peserta tersebut memerlukan layanan rawat inap di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

“Peserta yang sebelumnya memiliki tunggakan iuran, maka dalam waktu 45 hari sejak tunggakan dilunasi atau sejak status kepesertaannya aktif kembali, akan dikenakan denda pelayanan khusus. Denda pelayanan yang dimaksud hanya diberlakukan pada layanan rawat inap di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL),” kata Ita, Selasa (25/11) di kantornya.

Ita menambahkan bahwa sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, Denda pelayanan yang dikenakan adalah sebesar 5% dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups (INA CBG’s) berdasarkan diagnosa dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak maksimal 12 bulan.

Tak hanya itu, Ita juga berharap bahwa dengan edukasi yang diberikan maka harapnnya akan semakin banyak peserta JKN yang lebih memahami prosedur serta ketentuan denda layanan. Sehingga edukasi ini dapat memperkuat kesadaran Bersama dalam menjaga keberlangsungan Program JKN.

“Dengan tetap memastikan keaktifan status kepesertaan, maka pelayanan kesehatan dapat dimanfaatkan lebih optimal, efisien, dan tanpa hambatan adimintrasi. Jadi Denda layanan bukan untuk memberatkan peserta, namun sebagai pengingat bahwa sistem gotong royong dalam Program JKN hanya dapat berjalan apabila seluruh pesreta berpartisipasi dengan disiplin,” tambahnya.

Salah satu peserta JKN asal Kabupaten Madiun, mengungkapkan bahwa sebagai peserta JKN penting untuk memahami ketentuan denda layanan sebagai bagian dari perencanaan pembiayaan kesehatan keluarga. Dengan komitmen tertib membayar iuran, menurut Nia dirinya tidak perlu memikirkan biaya tambahan yang dibayarkan sebagai konsekuensi adanya tunggakan iuran, jika membutuhkan pelayanan rawat inap di FKRTL.

“Menurut saya informasi tentang ketentuan denda layanan ini sangat penting. Sehingga sebagai peserta JKN harus memiliki komitmen untuk tertib membayar iuran dan selalu memastikan bahwa status kepesertaannya aktif. Jadi, saat membutuhkan pelayanan kesehatan tidak ada kendala,” kata Nia. (rn/tk/red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button