Tim Gabungan Kepolisian Dan Karantina di Banyuwangi Berhasil Gagalkan Penyelundupan Burung Tanpa Dokumen

BANYUWANGI, BIDIKNASIONAL.com – Tim Gabungan Polsek Kawasan Pelabuhan Tanjungwangi dan Karantina di area pelabuhan Tanjungwangi Ketapang, berhasil mengamankan dugaan penyelundupan burung tanpa dilengkapi dokumen yang sah dari Dinas Kesehatan hewan dan tumbuhan Provinsi Lombok, sedangkan burung tersebut dimuat menggunakan kendaraan truck pada Rabu malam tanggal 26 Nopember 2025.
Kapolsek (KP.) Kawasan Pelabuhan Tanjungwamgi AKP TAUFAN AKBAR, SH menjelaskan, pada hari Rabu tanggal 26 November 2025, pukul 23.30 Wib, bertempat di area Pelabuhan Tanjungwangi Ketapang Banyuwangi, Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi telah dilaksanakan kegiatan Operasi Gabungan POLRI dan petugas KARANTINA dengan hasil telah mengamankan burung sebanyak 3 Box tanpa di lengkapi surat dokumen yang sah dari Kantor Kesehatan Hewan dan Tumbuhan Provinsi Lombok yang dibawa oleh kendaraan Truck Nopol : AG 8632 GI warna putih” jelasnya kepada Biro Banyuwangi bidiknasional.com Kamis siang (27/11/2025).
Dikatakan, identitas Pelapor SAIIN PURNOMO, laki-laki, Lahir di Pacitan, tanggal 8 April 1983, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia /Jawa, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (Karantina Wilker Ketapang), Pendidikan terakhir: S1, alamat: Perum. Villa sakinah A2 Lingk. Krajan, RT05 RW 02 Kel/Ds. Bulusan Kec. Kalipuro Kab. Banyuwangi, Jawa Timur.
Identitas Terlapor Nama; Muji Eko Prasetiyawan, Nik; 3506121509850003,laki laki, Kediri, 15-09-1985, agama Islam, pekerjaan karyawan swasta, alamat Dsn. Kenton RT 2 RW 1, Desa Manyaran, Kec. Banyakan, Kab. Kediri.
Heru Prasetyono, laki laki, Kediri/09-03-1983, Agama Islam, pekerjaan swasta, alamat Dsn. Grompol, Rt 2 RW 2, Desa Ngebrak, Kec. Gampengrejo, Kab. Kediri.
Ditambahkan, kronologis singkat kejadian, bahwa pada hari Rabu tanggal 26 November 2025 sekira pukul 23.30 Wib, petugas gabungan POLRI dan KARANTINA mengadakan razia di Area Pelabuhan Tanjungwangi Ketapang Banyuwangi di dapati kendaraan truck Nopol : AG 8632 GI warna putih Kombinasi telah mengangkut / membawa hewan Burung sejumlah 3 BOX tanpa di lengkapi surat kesehatan dari Karantina yang Rencananya akan di kirim ke Jombang.
Lebih lanjut dijelaskan, atas kejadian tersebut, Terlapor beserta barang bukti diamankan dan di serahkan ke Kantor Karantina Hewan dan Tumbuhan Ketapang Banyuwangi untuk Proses lebih lanjut. Untuk Jenis Burung belum dapat di Identifikasi karena menunggu dari BKSDA untuk mengidentifikasi jenis Burung dan Jumlah Keseluruhan.
Selanjutnya, langkah – langkah berikutnya mengamankan barang bukti dan Terlapor, Interogasi awal Terlapor, melakukan kordinasi dengan pihak Balai kantor Karantina hewan dan Tumbuhan wilker Ketapang, Kabupaten Banyuwangi. (Dj/TA)



