
KAB. GARUT, BIDIKNASIONAL.com – Setelah di pagi hari menyambangi Bayongbong, dalam roadshow Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan Anggota MPR RI Muhammad Hoerudin Amin, S.Ag., MH kemudian mengunjungi warga Cisurupan Kabupaten Garut, Rabu siang 3 Desember 2025.
Di kesempatan itu, Hoerudin Amin yang merupakan legislator PAN menegaskan bahwa konsep kekuasaan menurut UUD NRI 1945 menekankan prinsip kedaulatan rakyat, pemisahan kekuasaan, dan checks and balances antara lembaga-lembaga negara.
Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan sendiri menyoal tentang Pancasila, UUD 1945, NKRI & Bhineka Tunggal Ika serta sebagai media Sosdap MPR RI.
Masih menurut Hoerudin, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 mengatur tentang kekuasaan negara, yang dipisahkan menjadi tiga cabang, yaitu legislatif, eksekutif, dan judikatif.
“Pemisahan kekuasaan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan memastikan checks and balances dalam sistem pemerintahan. Dengan pemisahan kekuasaan ini, diharapkan dapat tercipta sistem pemerintahan yang demokratis, transparan, dan akuntabel,” jelas anggota Komisi X DPR RI ini.
Dijelaskannya, konsep kekuasaan menurut UUD NRI 1945 dan bukan 1946 adalah Kedaulatan di tangan rakyat. Hal itu tertuang dalam Pasal 1 Ayat 2 yang berbunyi kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Disamling itu, pemisahan kekuasaan yang tertera dalam Pasal 2 Ayat 2 dengan bunyi kekuasaan legislatif, eksekutif, dan judikatif dipisahkan dan dijalankan oleh lembaga-lembaga negara yang berbeda.
Dalam konsep kekuasaan menurut UUD NRI 1945 lainnya adalah kekuasaan legislatif. Kekuasaan itu disebutkannya ada dalam Pasal 20 Ayat 1 yang menyebut kekuasaan legislatif berada di tangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Konsep lainnya lagi adalah kekuasaan eksekutif. Kekuasaan yang termaktub dalam Pasal 4 Ayat 1 yang mencantumkan bahwa kekuasaan eksekutif berada di tangan Presiden. Serta kekuasaan judikatif yang ada pada Pasal 24 Ayat 1 dengan kalimat kekuasaan judikatif berada di tangan Mahkamah Agung (MA) dan lembaga-lembaga peradilan lainnya,” pungkas legislator asal Dapil Jabar XI. (Zaen)

