JATIMPASURUAN

Layanan JKN Makin Mudah, Lapor Peserta Meninggal Kini Lewat PANDAWA

PASURUAN, BIDIKNASIONAL.com – Kemudahan layanan administrasi terus dirasakan oleh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), termasuk dalam proses pelaporan anggota keluarga yang telah meninggal dunia. Melalui berbagai kanal layanan seperti PANDAWA, BPJS Keliling, maupun pelayanan langsung di kantor cabang, BPJS Kesehatan mendorong masyarakat untuk segera memperbarui data kepesertaan agar tidak menimbulkan tagihan iuran yang tidak relevan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pasuruan, Dina Diana Permata, menegaskan bahwa ketepatan data peserta merupakan komponen penting dalam pengelolaan Program JKN. Ia menjelaskan bahwa ketentuan penonaktifan peserta telah diatur jelas dalam regulasi.

“Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) serta Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, seluruh penduduk Indonesia wajib menjadi peserta JKN. Karena sifatnya wajib, kepesertaan tidak dapat dihentikan hanya berdasarkan keinginan pribadi. Penonaktifan hanya dapat dilakukan pada dua kondisi, yaitu peserta meninggal dunia atau peserta resmi berpindah kewarganegaraan,” jelas Dina. Selasa, (02/12).

Selain itu, ia turut meluruskan persepsi masyarakat terkait peserta yang tinggal sementara di luar negeri. Banyak yang beranggapan bahwa kepesertaan dapat dinonaktifkan selama mereka bekerja, kuliah, atau mengikuti penugasan di luar negeri. Namun, hal tersebut tidak termasuk dalam kategori pemutusan kepesertaan.

“Peserta yang pergi ke luar negeri untuk sementara waktu, meskipun lebih dari enam bulan, tetap berstatus peserta aktif selama kewarganegaraannya tidak berubah. Mereka hanya dapat memanfaatkan skema penghentian sementara layanan tertentu sesuai ketentuan iuran, tetapi bukan penonaktifan. Yang dapat dinonaktifkan hanyalah peserta yang benar-benar telah menjadi warga negara lain,” tegas Dina.

Untuk pelaporan peserta meninggal dunia, keluarga cukup menyiapkan Kartu Keluarga, identitas pelapor, serta akta kematian. Proses tersebut dapat dilakukan melalui layanan PANDAWA di nomor 08118165165, dengan mendatangi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat, ataupun melalui titik layanan luar gedung seperti BPJS Keliling yang hadir di berbagai wilayah.

Dina juga menjelaskan tiga kondisi yang kerap muncul terkait tagihan iuran peserta meninggal dunia. Pertama, jika masih ada tunggakan, keluarga wajib menyelesaikan iuran hingga bulan kejadian meninggal. Kedua, jika pelaporan dilakukan pada bulan yang sama dan tidak ada tunggakan, maka tagihan bulan berikutnya otomatis dihentikan. Ketiga, jika keluarga telanjur tetap membayar iuran selama beberapa bulan sebelum melapor, pembayaran tersebut dapat dialihkan untuk anggota keluarga lain dalam satu virtual account.

Siti Maulida (34), salah satu peserta JKN asal Pleret, Kabupaten Pasuruan, mengaku baru mengetahui adanya layanan PANDAWA saat mengurus pelaporan status ibu mertuanya yang meninggal dunia. Sebelumnya, ia datang langsung ke Kantor BPJS Kesehatan Cabang Pasuruan.

“Tadi saya datang ke kantor, sempat dibantu satpam dan diarahkan ke petugas BPJS Kesehatan. Petugasnya ramah, langsung menjelaskan dokumen yang diperlukan dan memberi tahu bahwa proses seperti ini sebenarnya bisa melalui WA PANDAWA. Saya baru tahu ternyata bisa lewat WhatsApp, jadi tidak harus datang antre,” ungkap Siti.

Ia merasa puas karena proses pengurusannya berjalan lancar, dan layanan yang diterimanya membuatnya semakin yakin bahwa BPJS Kesehatan tetap memberikan kemudahan meski ia harus datang langsung ke kantor cabang.

“Setelah dijelaskan dan dicek, prosesnya cepat. Untuk ke depan mungkin saya akan pakai PANDAWA supaya lebih praktis,” tambahnya. (rn/ra/red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button