
MADIUN, BIDIKNASIONAL.com – Dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sistem rujukan memegang peran penting untuk memastikan peserta mendapatkan layanan kesehatan sesuai dengan kebutuhannya. Pemerintah memperbarui kebijakan agar mekanisme layanan kesehatan berjalan lebih terarah, salah satunya melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2024. Regulasi tersebut menegaskan bahwa rujukan bukan hanya persoalan administratif, tetapi merupakan bagian dari sistem pelayanan yang dirancang untuk memastikan setiap peserta JKN mendapatkan penanganan yang tepat, efisien, serta tidak melampaui kewenangan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun, Wahyu Dyah Puspitasari, menyampaikan bahwa sistem rujukan merupakan instrumen penting untuk memastikan pelayanan kesehatan berjalan efektif. Tanpa adanya sistem rujukan, pelayanan kesehatan dapat menjadi tidak terarah dan berpotensi membebani FKRTL dengan kasus ringan yang sebenarnya dapat ditangani di FKTP.
“Sistem rujukan membantu memastikan peserta JKN mendapatkan layanan sesuai kebutuhan medisnya. Jika semua kasus langsung ditangani di FKRTL tanpa proses rujukan, maka akan terjadi penumpukan pasien. Tenaga medis menjadi tidak fokus pada kasus lanjutan dan pelayanan menjadi tidak optimal. Rujukan adalah mekanisme yang mengatur perjalanan pasien agar layanan diterima sesuai kebutuhan,” jelas Ita, Jumat (5/12) di kantornya.
Ita juga menambahkan bahwa keberhasilan implementasi sistem rujukan merupakan tanggung jawab bersama. Pemerintah memiliki peran mengatur dan mengawasi pelaksanaan melalui regulasi, BPJS Kesehatan memastikan mekanisme layanan dan pembiayaan berjalan sesuai ketentuan, sementara fasilitas kesehatan bertugas untuk menjalankan praktik sistem rujukan sesuai dengan standar klinis.
Selaras dengan hal tersebut, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Madiun, dr. Andhika Tomy Permana, turut menegaskan bahwa sistem rujukan memiliki dampak langsung bagi peserta, fasilitas kesehatan, dan tenaga medis. Ia menambahkan bahwa pelaksnaan sistem rujukan tidak dapat berjalan optimal tanpa keterlibatan masyarakat. Peserta perlu memahami prosedur rujukan agar tidak mengalami kendala saat mengakses layanan kesehatan.
“Bagi peserta JKN, rujukan memastikan pelayanan kesehatan yang tepat sasaran, efisien, dan sesuai kebutuhan medis. Bagi fasilitas kesehatan dan tenaga medis, rujukan berperan mencegah penumpukan kasus ringan di rumah sakit, sehingga layanan dapat fokus pada pasien yang membutuhkan penanganan lanjutan,” ujar Tomy.
Melalui pemahaman yang baik, diharapkan peserta JKN dapat memperoleh pelayanan kesehatan yang lebih terarah, ekefktif, dan berkualitas, serta mendukung keberlangsungan sistem pelayanan kesehatan yang lebih efisien dan berkeadilan.dengan kolaborasi yang baik dari semua pihak, sistem rujukan dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat yang nyata bagi seluruh masyarakat Indonesia.
“Mari bersama-sama kita kawal implementasinya di lapangan. Dengan begitu, harapannya pelayanan menjadi lebih baik dan efektif,” tegasnya. (rn/tk/red)



