
Rapat Dengar Pendapat (RDP) di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamongan (Joko/BN)
LAMONGAN, BIDIKNASIONAL.com – Para pengusaha pengembang perumahan di wilayah Kabupaten Lamongan, ditekankan agar mengurus izin dulu baru membangun dan aturan jangan dibalik, membangun baru giliran mengurus izin. “Itu salah dan melanggar aturan.
Hal ini disampaikan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamongan, Mukhammad Freddy Wahyudi, saat memanggil pihak Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPRKP-CK), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Penanaman Modal-Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), pada Kamis, 11 Desember 2025.
Selain itu, pihak DPRD Lamongan kembali mengingatkan, dinas terkait agar lebih berhati-hati dalam menerbitkan izin pembangunan perumahan, khususnya yang status lahannya belum memiliki Akta Jual Beli (AJB) yang sah dan menabrak lahan hijau termasuk pelanggaran tata ruang yang berimplikasi terhadap lingkungan dan ketahanan pangan serta tidak miliki izin siteplan.
Peringatan keras ini, menurut Freddy sapaannya bukan hanya pada dinas terkait saja, namun juga ditekankan juga dan berlaku bagi para pengembang perumahan, dimana aturan sudah jelas, Freddy mengulas, izin harus selesai terlebih dahulu, baru pembangunan boleh dimulai. “Jangan dibalik. Jangan ada bangunan berdiri dulu, baru belakangan mengurus izin. Itu menyalahi aturan dan tidak boleh dibiarkan,” ulasnya.
Pihaknya menyebutkan, praktik seperti ini seringkali menimbulkan persoalan baru, terutama jika status lahan yang digunakan masih belum memiliki kekuatan hukum, seperti hanya sebatas ikatan jual beli dan belum menjadi Akta Jual Beli (AJB).
“Jika tanahnya saja belum ber-AJB, dinas terkait tidak boleh mengeluarkan izin. Jadi bagaimana bisa pembangunan dimulai? Jangan sampai masyarakat pemilik tanah justru jadi korban,” ujarnya.
Ia juga meminta dinas perizinan memperketat pengawasan di lapangan agar tidak ada pengembang yang mendahului aturan, apalagi jika ada indikasi praktik permainan lahan oleh oknum tertentu.
Oleh karena itu, ia menegaskan, dinas terkait juga harus fair, saat melayani perizinan pengembang siapa saja, kalau berkasnya sudah memenuhi peraturan, dan tahapan proses sudah dijalankan, wajib bagi Dinas untuk membantu sesuai dengan regulasi. “Kalau ada pengembang yang ingin mengajukan izin, berkas lengkap memenuhi standar aturan, Dinas harus membantunya jangan direpot-repot,” tegas Freddy.
Apalagi Lamongan memiliki regulasi perlindungan lahan pertanian melalui Perda Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. “Kami ingin pembangunan berjalan tertib dan sesuai prosedur, dan juga jangan menabrak aturan, dan Lamongan juga sudah punya peraturan daerah (perda) yang sah.
DPRD Lamongan berkomitmen untuk mengimplementasikan serta mengawal proses ini, termasuk memastikan setiap langkah pemerintah daerah dilakukan secara transparan dan tetap melindungi hak-hak masyarakat,” tuturnya.
Perlu diketahui, beberapa pekan ini masyarakat di Kabupaten Lamongan ramai memperbincangkan adanya pemberitaan pengembang yang diduga berani menabrak aturan, karena belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), tapi sudah melakukan kegiatan pembangunan seperti yang diduga dilakukan oleh pihak pengembang perumahan Grand Zamzam Residence.
Atas kejadian tersebut DPRD Lamongan akhirnya menyimpulkan, jangan-jangan ada pengembang lain ei wilayah Kabupaten Lamongan yang melakuan paraktek yang sama, seperti yang diadukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandeng Lele beberapa waktu lalu, hingga Komisi C DPRD Lamongan memanggil pihak-pihak terkait untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada hari ini,” pungkasnya. (Joko Santoso)



