
PASURUAN, BIDIKNASIONAL.com – Cakupan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) secara nasional kini telah melampaui 98 persen. Angka ini menandai bahwa dari sisi jumlah peserta, Indonesia pada dasarnya sudah mencapai Universal Health Coverage (UHC). Namun Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menegaskan bahwa UHC bukan hanya soal kuantitas pendaftar.
WHO menegaskan bahwa UHC berarti setiap orang berhak mendapatkan layanan kesehatan sesuai kebutuhan medis, tanpa kesulitan finansial. Artinya, meski hampir seluruh penduduk sudah tercantum sebagai peserta JKN, PR besar berikutnya adalah memastikan layanan kesehatan benar-benar bisa dimanfaatkan kapan pun dibutuhkan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pasuruan Dina Diana Permata menjelaskan bahwa wilayah kerja BPJS Kesehatan KC Pasuruan sendiri telah mencapai UHC berdasarkan data kepesertaan yang ada. Namun begitu, pencapaian ini bukan berarti tugas selesai.
“UHC dari sisi kepesertaan sudah tercapai, baik secara nasional maupun di wilayah kerja kami. Tapi yang sering terjadi adalah peserta merasa sudah aman karena terdaftar, padahal saat datang ke faskes ternyata statusnya tidak aktif. Ini yang harus terus kami ingatkan,” ujarnya. Rabu, (10/12).
BPJS Kesehatan KC Pasuruan masih menjumpai peserta JKN yang berstatus tidak aktif. Sebagian merupakan peserta mandiri yang belum menyelesaikan kewajiban iuran, sementara lainnya adalah peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang telah berhenti bekerja namun belum memperbarui status kepesertaannya. Kondisi ini menunjukkan bahwa meskipun cakupan kepesertaan telah memenuhi standar UHC, tantangan tetap muncul ketika peserta tidak dapat mengakses layanan akibat status yang tidak aktif.
Untuk mengatasi hal ini, BPJS Kesehatan KC Pasuruan terus mengajak peserta PBPU mandiri memanfaatkan program REHAB, yaitu skema pelunasan bertahap bagi yang memiliki tunggakan. Skema ini telah membantu banyak peserta mengaktifkan kembali kepesertaannya tanpa terbebani pembayaran sekaligus. Selain itu, peserta PPU yang sudah tidak bekerja maupun peserta PBI yang nonaktif juga diimbau segera memperbarui kepesertaannya, yang dapat dilakukan dengan mengurus pendaftaran sebagai PBPU mandiri melalui WhatsApp PANDAWA di nomor 08118 165 165 atau dengan datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Aulia Putri Prameswari (25), warga Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, mengaku pernah mengalami kebingungan ketika mendapati status JKN-nya tidak aktif saat ia hendak memeriksakan kesehatannya. Kondisi tersebut membuatnya panik karena layanan yang ia butuhkan tidak bisa langsung diakses. Ia menjelaskan bahwa hal itu terjadi karena ia baru saja lulus kuliah. Sebelumnya, Aulia menjadi peserta JKN yang ditanggung melalui kepesertaan ayahnya sebagai pekerja, namun setelah ia lulus, status kepesertaannya otomatis tidak lagi menjadi tanggungan sehingga menjadi nonaktif.
“Sempat kaget dan bingung, soalnya waktu itu saya benar-benar butuh diperiksa. Ternyata status saya nonaktif karena saya sudah tidak menjadi tanggungan ayah setelah lulus kuliah. Akhirnya saya langsung ke kantor BPJS Kesehatan, dan alhamdulillah dibantu dengan cepat. Status saya segera diaktifkan dan dijelaskan penyebab kenapa bisa nonaktif,” ungkapnya.
Aulia menambahkan bahwa penjelasan dari petugas sangat membantunya memahami pentingnya memperbarui status kepesertaan setelah tidak lagi ditanggung keluarga. Ia merasa edukasi tersebut membuatnya lebih tenang dan lebih mudah memantau kepesertaannya sendiri.
“Petugasnya juga ngajari cara cek status lewat HP. Sekarang saya lebih rutin mengecek supaya nggak kejadian lagi. Ternyata mudah banget kalau sudah tahu caranya,” tuturnya. (rn/ra/red)



