JATIMSURABAYA

Ungkap Praktik LPG Oplosan, Polrestabes Surabaya Amankan 4 Orang

SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com –  Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi, Pada Kamis, 4 Desember 2025 sekitar pukul 15.30 Wib.

Menurut Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan, keberhasilan ungkap kasus tersebut, berawal dari penangkapan terhadap dua orang masing-masing berperan sebagai sopir dan kernet.

“Mereka kedapatan mengangkut 96 tabung LPG 12 kg warna pink berisi gas suntikan dari LPG 3 kg bersubsidi, tanpa dokumen resmi pengangkutan maupun surat jalan,” tutur Kombespol Luthfi, pada Kamis (11/12) Sore.

Kapolrestabes mengatakan keduanya menggunakan kendaraan Daihatsu Grand Max. Temuan tersebut menjadi pintu awal terbongkarnya jaringan aplosan LPG.

“Setelah pemeriksaan awal, anggota turut mengamankan dua pria lain, salah satunya pemilik gudang inisial A.B., yang berlokasi di Dusun Keongan, Jalan Bujeng, Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Gudang ini digunakan sebagai tempat penyuntikan gas LPG 3 kg (subsidi) ke tabung LPG 12 kg (Bright Gas),” ucapnya.

Di lokasi tersebut, Lanjut Kombespol Luthfi, anggota menemukan bahwa proses pemindahan gas dilakukan menggunakan teknik penyetaraan tekanan dengan selang khusus, sementara tabung 12 kg didinginkan menggunakan es batu untuk memaksimalkan pengisian.

“Pelaku AB, selaku pemilik usaha ilegal tersebut, mengawasi sejumlah pekerja yang bertugas memindahkan gas subsidi ke tabung 12 kg. Ia diketahui tidak memiliki izin resmi sebagai agen LPG,” jelasnya.

Selain itu, kata Kapolrestabes Surabaya, LPG 3 kg subsidi didapatkan dengan membeli dari berbagai pangkalan di Pasuruan seharga Rp18.000 per tabung, sedangkan tabung kosong LPG 12 kg diperoleh dari sejumlah penjual di Pasuruan, Malang, hingga Surabaya dengan harga Rp150.000–Rp280.000.

“Setiap tabung 12 kg pink diisi dengan setara empat tabung LPG 3 kg subsidi. Rata-rata pengiriman mencapai lebih dari 100 tabung per hari, dengan keuntungan bersih sekitar Rp20.000 per tabung, sehingga total pendapatan harian mencapai Rp2.000.000,” tuturnya.

Hasil dari pengakuan para pelaku mereka melakukan operasional penyuntikan LPG dan mendistribusikan barang ke wilayah Pasuruan, Sidoarjo, dan Surabaya.

“Tabung 12 kg hasil suntikan, kemudian dipasarkan di wilayah Surabaya kepada pembeli berinisial DT dengan harga Rp120.000 per-tabung,” tandas Kapolrestabes Surabaya.

“Pengangkutan tabung LPG subsidi 3 kg dari pangkalan menuju gudang menggunakan sarana mobil Grand Max hitam berpelat N -8372- TO,” sambungnya.

Dari empat orang tersangka, Polisi juga memburu lima orang lain berinisial masing-masing berinisial F, IL, IR, A, dan R, yang berperan sebagai tenaga penyuntik LPG.

“Adapun barang bukti yang disita yakni dua unit mobil Grand Max, 233 tabung LPG 12 kg (137 berisi, 96 kosong), 513 tabung LPG 3 kg (259 berisi, 254 kosong), 254 tabung LPG 3 kg kosong tambahan, selang penyuntikan, kulkas, panci, alat buka seal, timbangan dan satu unit HP,” tambahnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Pewarta – Abd. Rosi

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button